News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Regulasi Berperspektif HAM

Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Regulasi Berperspektif HAM

Mamuju, 14 April 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pemetaan produk hukum daerah yang berpotensi diskriminatif, sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip-prinsip HAM.

 

“Pemetaan ini penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya disela-sela kesempatannya

 

Terkait dengan itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengahadiri rapat pemetaan produk hukum daerah yang berpotensi diskriminatif, sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum HAM Sulbar. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (14/4).

Uji Kompetensi, Kemenkum Sulbar : Pemenuhan Kebutuhan Organisasi Perlu Dilakukan 

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Saibuddin, bersama jajaran, serta melibatkan perwakilan Kanwil Kemenkum Sulbar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU), Analis Hukum, dan Bagian Hukum Kabupaten Mamuju.

 

Fokus pembahasan diarahkan pada analisis dua Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kedua regulasi tersebut dikaji dari perspektif HAM guna mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip hak asasi.

 

Dalam proses analisis, tim menggunakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 sebagai acuan utama dalam pengarusutamaan HAM. Pendekatan ini dinilai mampu memperkuat kualitas evaluasi terhadap substansi regulasi daerah.

Upaya Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Profesionalisme ASN

 

Para perancang peraturan menyampaikan bahwa kedua Perda tersebut telah cukup lama berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian melalui perubahan atau pembentukan regulasi baru yang lebih relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

 

Sementara itu, analis hukum menjelaskan bahwa selama ini evaluasi regulasi juga dilakukan menggunakan metode enam dimensi, yang meliputi aspek Pancasila, ketepatan jenis regulasi, potensi disharmoni, kejelasan rumusan, kesesuaian norma, dan efektivitas pelaksanaan. Meskipun belum secara eksplisit berbasis HAM, metode tersebut dinilai telah mencerminkan nilai-nilai hak asasi manusia.

 

Koordinasi di Bapperida, Kemenkum Sulbar : Inovasi Daerah Perlu di Lindungi 

Integrasi antara metode enam dimensi dengan 30 materi muatan hak dalam pedoman pengarusutamaan HAM menjadi langkah strategis untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Lebih lanjut, pengarusutamaan HAM ditegaskan sebagai bagian integral dari tugas dan fungsi Perancang PUU, mulai dari tahap perencanaan hingga harmonisasi regulasi. Hal ini mencakup jaminan terhadap hak memperoleh keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

 

Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk tim analisis HAM lintas unsur yang akan memperdalam kajian terhadap produk hukum daerah. Selain itu, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama instansi teknis terkait juga akan dilaksanakan guna memperkuat rekomendasi kebijakan yang dihasilkan.

 

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan regulasi daerah yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, sehingga mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Barat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *