
Mamuju, Sulawesi Barat – 6 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Majene tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Polewali Mandar
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkum Sulbar, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, saat membuka pelaksanaan kegiatan itu menekankan pentingnya ketelitian, kecermatan, ketepatan, dan keakuratan dalam mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait, serta menganalisis norma-norma kesesuaian dan potensi pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Untuk itu agar penyelarasan yang menjadi pedoman tidak hanya Undang-Undang Pemerintah Daerah, tetapi juga peraturan perundang-undangan sektoral lainnya yang mengatur secara substantif pokok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)” sambung Sunu Tedy Pelaksaan rapat ini dihadiri secara daring oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Asisten II Bupati Polewali Mandar, Kepala Bidang Ekonomi BAPPEDA Kabupaten Majene beserta jajaran, Kepala Bidang P2PED BAPPEDA Kabupaten Majene beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene beserta jajaran, Kepala Bagian Ortala Kabupaten Polewali Mandar, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar beserta jajaran.
Hasil dari rapat tersebut menyimpulkan bahwa Raperda dan Ranperbup telah selesai dibahas bersama dengan pemrakarsa dan pihak terkait, serta telah mendapatkan persetujuan bersama. Raperda Majene tentang RPJMD 2025-2029 dan Ranperbup Polewali Mandar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 dinyatakan selesai dan akan dikirimkan ke pihak pemerintah daerah melalui lampiran surat selesai harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.