News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Penyusunan Ranperbup Pelaksanaan Perda Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 

Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Penyusunan Ranperbup Pelaksanaan Perda Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 

Mamuju, 13 Oktober 2025 – Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar ikut serta dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat

 

Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan di ruang Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.

 

Menurut A.Fadhilah Yustisianty Umar sebagai perwakilan Tim Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum Kanwil Sulbar, yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas materi muatan Perbup, yang diharapkan menjadi acuan dalam mengatur masyarakat dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum dalam masyarakat di Kabupaten Mamuju.

Kinerja Kanwil Kemenkum Sulbar Triwulan I 2026 Raih Predikat Baik

 

Hal-hal penting yang dibahas dalam penyusunan Ranperbup ini adalah pengaturan lebih lanjut dari norma pendelegasian yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat, terkait tata cara pelaksanaannya dan penerapan sanksinya, antara lain:

a. pengaturan kelancaran arus lalu lintas;

b. larangan pemotongan hewan diluar RPH;

c. larangan beraktifitas sebagai pengamen, pedagang asongan,dan/atau pengelap mobil di jalanan persimpangan, jalan tol dan/atau kawasan tertentu;

Gubernur Sulbar: Pancasila Bukan Sekedar Rumusan, Tapi Akar Budaya Bangsa

d. penertiban jenis-jenis usaha hiburan dan bentuk-bentuk keramaian serta persyaratan tanda masuk ketempat hiburan dan keramaian;

e. ketertiban pasar dan pedagang kaki lima; dan

f. jenis-jenis pelanggaran beserta jenis dan tata cara pengenaan sanksi.

 

⁠Selain aspek substansi, Tim Perancang juga memberikan beberapa catatan terkait aspek teknis agar disesuaikan dengan Lampiran II UU 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Optimalkan Kebijakan Daerah, Kemenkum Sulbar Dorong Anev Hukum Berbasis Ekonomi Hijau

 

Tak hanya itu, Perancang Peraturan UU juga juga memberikan saran agar rapat berikutnya menghadirkan Perangkat Daerah teknis terkait selain Satpol PP selaku Pemrakarsa, yang paham teknis di lapangan serta akan melaksanakan dan menegakkan Perbup ini ke masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *