Mamuju, 13 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaskan bahwa penguatan program Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis dalam melindungi potensi daerah sekaligus mendorong peningkatan daya saing dan inovasi masyarakat di Sulawesi Barat.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual harus terus diperkuat agar potensi daerah, karya masyarakat, inovasi, hingga budaya lokal dapat terlindungi secara hukum dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Terkait dengan itu, Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Rapat Evaluasi Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Rabu (13/5).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin giat yang dilakukannya sebagai tindak lanjut penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai perguruan tinggi dan mitra strategis. Seluruh dokumen PKS yang telah ditandatangani akan segera dipindai dan dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sementara dokumen PKS yang masih berada di perguruan tinggi akan segera dikembalikan ke Kantor Wilayah untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan mempercepat pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi melalui penyampaian surat resmi yang dilengkapi persyaratan berupa SK Rektor, Direktur atau Ketua perguruan tinggi beserta struktur organisasinya.
Pada bidang paten, Kadiv Yankum, Hidayat Yasin menekankan pentingnya tindak lanjut surat inventarisasi potensi paten kepada Bapperida guna mendorong identifikasi berbagai inovasi daerah yang berpotensi memperoleh pelindungan paten.
“Potensi inovasi daerah perlu terus didorong agar memperoleh perlindungan hukum melalui paten sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi maupun penguatan daya saing daerah,” ujarnya.
Rapat tersebut juga membahas pengintegrasian lagu daerah Sulawesi Barat ke dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Langkah tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain penyampaian surat kepada Disporaparekraf untuk inventarisasi lagu daerah, koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta komunikasi lanjutan dengan Suparman Sopu terkait data lagu daerah Sulawesi Barat.
Di bidang Indikasi Geografis (Indigeo), pembahasan difokuskan pada koordinasi bersama MPIG Mamasa terkait tindak lanjut perbaikan deskripsi Indikasi Geografis setelah adanya koreksi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Selain itu, dilakukan pula komunikasi lanjutan mengenai potensi Indikasi Geografis untuk produk kerajinan tangan daerah.
Sementara itu, pada bidang merek dan merek kolektif, rapat menyepakati penyusunan matriks permohonan merek dan merek kolektif dari seluruh kabupaten di Sulawesi Barat. Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan mempercepat proses terhadap seluruh berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap agar dapat segera diproses lebih lanjut.
Melalui rapat evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan potensi daerah, peningkatan inovasi, serta perlindungan terhadap karya dan budaya lokal di Sulawesi Barat.

Comment