News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Laksanakan Rapat Bersama Pansus DPRD Mamuju Tengah, Bahas Dua Ranperda 

Kanwil Kemenkum Sulbar Laksanakan Rapat Bersama Pansus DPRD Mamuju Tengah, Bahas Dua Ranperda 

Mamuju Tengah, 23 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali mengikuti rapat bersama Pansus DPRD Kab. Mamuju Tengah terkait Ranperda tentang Perangkat Desa dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa

 

Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Kab. Mamuju Tengah

 

Pelaksanaan kegiatan itu dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dan dihadiri oleh perwakilan dari OPD terkait dan perwakilan Tim Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum Kanwil Sulbar.

Kemenkum Sulbar Harmonisasi Empat Ranperbup Mamuju, Pastikan Kualitas Produk Hukum 

 

Menurut salah seorang tim perancang bahwa Pembahasan Ranperda Perangkat Desa mendapat tanggapan dari anggota DPRD, Dinas PMD, Perwakilan Perangkat Desa, dan Bagian Hukum.

 

“Sehingga diskusi menghasilkan kesepakatan bahwa ditambahkan beberapa persyaratan khusus yang dianggap penting untuk menjamin kualitas calon perangkat desa” lanjutnya

 

Terima Kunjungan Konsultasi, Kemenkum Sulbar Dukung Pelindungan Inovasi RSUD

Tak hanya itu, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, kesejahteraan perangkat desa, pengaturan secara teknis terkait hari kerja dan jam kerja, nomor induk, pakaian dinas dan atribut, hak, kewajiban, dan larangan, kode etik dan kode perilaku juga dibahas dalam rapat itu.

 

Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa Ranperda Perangkat Desa dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya

 

Sedangkan, Pembahasan Ranperda Badan Permusyawaratan Desa mendapatkan tanggapan dari Dinas PMD, anggota DPRD, Bagian Hukum, dan APDESI.

Kemenkum Sulbar Perkuat Kualitas Perencanaan Anggaran 

Sehingga menghasilkan kesepakatan bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan terkait larangan pegawai ASN, TNI, dan Polri, BUMN, BUMD, dan tidak tercatat sebagai anggota partai politik untuk menjadi anggota BPD, keterwakilan Perempuan sebesar 30%.

 

Dari hasil pembahasan, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa juga disepakat li untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *