Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki dasar kewenangan yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan implementatif. “Harmonisasi bukan sekadar memenuhi prosedur, tetapi menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah dibentuk sesuai ketentuan hukum sehingga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Hal itu disampaikannya menanggapi pelaksanaan rapat pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju yang digelar pada Rabu (1/7) di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Dalam arahannya mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah serta menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi instrumen penting untuk mengantisipasi potensi cacat prosedur maupun substansi dalam penyusunan regulasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Inspektorat Kabupaten Mamuju, Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Empat rancangan Peraturan Bupati yang dibahas meliputi Tata Kelola BLUD Puskesmas Kabupaten Mamuju, Percepatan Penurunan Stunting di Daerah, Standar Harga dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2027, serta Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran.
Hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa tiga rancangan Peraturan Bupati dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah belum dapat dilanjutkan karena belum memiliki dasar kewenangan pembentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Mamuju menerima seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat harmonisasi. Selain itu, disepakati bahwa proses pembentukan Rancangan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting dihentikan dan akan diterbitkan rekomendasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam memberikan jawaban atas rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Comment