Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan layanan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan bagian penting dalam meningkatkan daya saing daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Menurutnya, setiap karya intelektual masyarakat perlu memperoleh perlindungan hukum yang optimal agar mampu memberikan nilai tambah bagi pencipta, pelaku usaha, maupun daerah.
“Kami terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual melalui edukasi, pendampingan, dan perlindungan terhadap berbagai potensi unggulan daerah. Kekayaan Intelektual harus menjadi instrumen yang mampu meningkatkan daya saing daerah, memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Sulawesi Barat,” tegas Saefur Rochim.
Hal itu disampaikannya menanggapi keikutsertaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam Penilaian Verifikasi Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (30/6), secara luring di InterContinental Jakarta dan daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Forum ini menjadi sarana evaluasi capaian kinerja sekaligus verifikasi data dukung pelaksanaan Rencana Aksi Program Kekayaan Intelektual pada setiap kantor wilayah.
Dalam pemaparannya, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menyampaikan capaian kinerja Triwulan II Tahun 2026 yang menunjukkan hasil menggembirakan. Selama periode tersebut, Kanwil telah melaksanakan 14 kegiatan edukasi, diseminasi, koordinasi, dan pendampingan Kekayaan Intelektual, dengan realisasi 355 permohonan Kekayaan Intelektual, atau meningkat 255 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Capaian tersebut didukung melalui berbagai program strategis, di antaranya pendampingan permohonan Hak Cipta, fasilitasi pendaftaran Merek dan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi, koordinasi layanan paten, serta inventarisasi potensi Indikasi Geografis Tenun Sambu Mamasa sebagai salah satu kekayaan khas Sulawesi Barat.
Selain memaparkan capaian, Kanwil Kemenkum Sulbar juga menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi serta rencana tindak lanjut terhadap tiga indikator kinerja utama, yakni peningkatan kepatuhan layanan pelindungan dan pemanfaatan KI, penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual, serta peningkatan maturitas pengelolaan pemanfaatan KI di wilayah.
Untuk menjawab tantangan tersebut, sejumlah langkah strategis telah disiapkan, antara lain memperluas pendampingan Merek Kolektif, mempercepat pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan pengajuan Indikasi Geografis, memperkuat Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi, serta meningkatkan validasi data dan pelaporan kinerja secara berkala.
Berdasarkan hasil verifikasi, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berhasil menunjukkan capaian yang melampaui target pada indikator kepatuhan layanan Kekayaan Intelektual dan penyelesaian penanganan pelanggaran KI. Hasil tersebut menjadi indikator positif atas efektivitas pelaksanaan Program Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat.
Melalui pelaksanaan verifikasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat optimistis kualitas pelaksanaan Rencana Aksi Program Kekayaan Intelektual, akuntabilitas kinerja, serta pelayanan KI kepada masyarakat akan semakin meningkat secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi daerah.

Comment