Jakarta β Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di ruang digital melalui kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan rekomendasi penutupan situs pelanggar KI. Kebijakan yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan ini menjadi upaya pemerintah memperluas akses pemilik hak terhadap mekanisme penanganan pelanggaran tanpa biaya permohonan, sesuai persyaratan yang berlaku.

Persetujuan prinsip tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa tarif Rp0 untuk layanan rekomendasi penutupan situs, baik reguler maupun percepatan, akan diterapkan melalui Peraturan Menteri Hukum yang ditargetkan rampung pekan depan.

βInsyaallah Senin depan Permennya sudah bisa selesai. Saya minta ini dikebut supaya bisa selesai di minggu ini,β ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Supratman menambahkan, kemudahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada pencipta, pemegang hak, dan pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat dugaan pelanggaran KI. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pemegang hak memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan.
βKami ingin memastikan bahwa layanan pelindungan KI dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemegang hak. Kemudahan biaya ini diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi mereka yang mengalami kerugian akibat pelanggaran KI untuk melaporkan dan menempuh mekanisme penanganan sesuai ketentuan,β ujar Supratman.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), layanan rekomendasi penutupan situs telah berjalan sejak diterbitkannya Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Komunikasi dan Informatika pada 2015. Sepanjang 2021 hingga 30 September 2026, DJKI telah merekomendasikan penutupan akses terhadap 2.966 situs yang diduga melanggar KI. Khusus periode Januari hingga September 2026, sebanyak 365 dari 462 situs yang dimohonkan telah direkomendasikan untuk ditutup aksesnya.
Selama ini, layanan rekomendasi penutupan situs masih banyak dimanfaatkan pemegang hak dari luar negeri, baik secara langsung maupun melalui perwakilannya di Indonesia. Pada 2025, permohonan dari pemegang hak luar negeri mencakup 946 dari 1.119 situs yang dimohonkan atau sekitar 84,5 persen. Sementara itu, pada Januari hingga September 2026, jumlahnya mencapai 351 dari 462 situs yang dimohonkan atau sekitar 76 persen.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penerapan tarif Rp0 diharapkan dapat memperluas pemanfaatan layanan tersebut oleh pemegang hak di dalam negeri. Masyarakat, pencipta, dan pelaku usaha Indonesia yang menemukan dugaan pelanggaran terhadap haknya di ruang digital dapat menggunakan mekanisme pengaduan resmi DJKI sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
βLayanan ini terbuka bagi pemegang hak yang memenuhi persyaratan. Kami berharap kebijakan tarif nol rupiah dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri untuk melaporkan dugaan pelanggaran, sehingga hak kekayaan intelektual mereka dapat ditangani melalui mekanisme yang tersedia,β jelas Hermansyah.
Hermansyah menambahkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran KI membutuhkan partisipasi aktif dari pemegang hak. Dalam konteks tindak pidana yang merupakan delik aduan, termasuk tindak pidana hak cipta tertentu, pengaduan dari pihak yang berhak menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, pemegang hak perlu memahami mekanisme pelaporan serta menyiapkan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik, laporan dapat diajukan oleh pemegang hak yang terdaftar atau tercatat di DJKI, pemegang lisensi yang tercatat, maupun kuasanya. Laporan harus memuat identitas pelapor, informasi mengenai situs atau tautan yang dilaporkan, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti kepemilikan KI atau bukti pencatatan perjanjian lisensi sesuai ketentuan.
Dokumen pendukung dapat berupa tautan situs yang dilaporkan, tangkapan layar, foto, video, atau dokumen lain yang relevan untuk menunjukkan dugaan pelanggaran. Setelah laporan diterima, DJKI melakukan pemeriksaan administratif dan mencatat laporan yang memenuhi persyaratan ke dalam register. Selanjutnya, tim verifikasi yang melibatkan unsur Kementerian Hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan komunikasi dan digital, serta asosiasi terkait KI akan memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan terpenuhinya unsur pelanggaran, DJKI dapat menerbitkan rekomendasi penutupan sebagian atau seluruh situs dan/atau pemutusan akses sesuai ketentuan. Pelaksanaan pemutusan akses dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital atau penyelenggara sistem elektronik sesuai kewenangannya. Dengan demikian, laporan yang masuk tidak serta-merta berujung pada penutupan situs, tetapi harus melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi.
Melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025, cakupan penanganan laporan pelanggaran dalam sistem elektronik juga meliputi berbagai rezim KI, yakni hak cipta dan hak terkait, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, serta kekayaan intelektual komunal. Bentuk tindakan yang dapat direkomendasikan mencakup penutupan akun dan penghapusan konten, selain penutupan situs atau pemutusan akses, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
DJKI mengajak para pemegang hak dan masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran KI untuk memanfaatkan layanan Pengaduan KI secara daring melalui laman https://pengaduan.dgip.go.id/. Laporan dengan informasi yang jelas dan bukti yang memadai akan membantu proses verifikasi serta penanganan dugaan pelanggaran. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya ruang digital yang menghormati karya, inovasi, dan hak kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tarif Rp0 untuk layanan rekomendasi penutupan situs yang melanggar kekayaan intelektual. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk mempermudah pencipta, pemegang hak, dan pelaku usaha dalam mengakses mekanisme penanganan dugaan pelanggaran KI di ruang digital tanpa terbebani biaya permohonan.
Ia berharap kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha lokal di Sulawesi Barat untuk lebih aktif melaporkan pelanggaran melalui jalur resmi, sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya menghormati hak atas karya dan inovasi. Dengan adanya akses layanan yang lebih terjangkau, perlindungan kekayaan intelektual diharapkan semakin optimal dalam mendukung kepastian hukum, menciptakan ruang digital yang sehat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Sulawesi Barat.

Comment