MAMUJU β Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pembentukan regulasi daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, tidak melampaui kewenangan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar yang mengatur pengumpulan zakat, alokasi dana desa, serta bantuan biaya pendidikan.
Hal tersebut disampaikan menanggapi rapat harmonisasi tiga Ranperbup Polewali Mandar yang digelar oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan secara daring, Rabu (28/10). Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kurnia Banani Adam, S.H., M.Si., bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar dan perwakilan terkait.
βHarmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi disusun sesuai kewenangan, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan secara efektif. Kualitas regulasi sangat menentukan kepastian hukum serta manfaatnya bagi masyarakat,β ujar Saefur.
Dalam pembahasan Ranperbup tentang zakat, infak, dan sedekah aparatur sipil negara serta pegawai badan usaha milik daerah, Tim Perancang menyoroti sejumlah norma yang dinilai perlu disesuaikan agar tidak memasuki ranah kewenangan lembaga lain. Perubahan juga disarankan pada penggunaan istilah, struktur norma, dasar hukum, serta pengaturan tata cara pengumpulan zakat. Selain itu, rumusan mengenai infak dan sedekah perlu memperhatikan karakteristik keduanya sebagai ibadah sunah.
Pada Ranperbup tentang perubahan alokasi dana desa Tahun Anggaran 2026, penyempurnaan mencakup konsiderans, dasar hukum, rumusan perubahan nominal pada pasal terkait, penghapusan ketentuan yang tidak diperlukan, serta penyesuaian lampiran. Sementara itu, Ranperbup mengenai bantuan bagi siswa tidak mampu diarahkan untuk menggunakan judul yang selaras dengan dasar pendelegasian, memperjelas persyaratan penerima, dan menyempurnakan mekanisme pembayaran serta pertanggungjawaban bantuan.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa harmonisasi tidak hanya memeriksa kesesuaian formal, tetapi juga memastikan setiap norma memiliki dasar kewenangan yang tepat dan rumusan yang jelas. Ketiga rancangan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah proses harmonisasi.
Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berharap koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar terus diperkuat agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas, kepastian hukum, dan daya guna bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat.
Menanggapi pelaksanaan harmonisasi tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kurnia Banani Adam, S.H., M.Si., menegaskan bahwa ketelitian dalam menyusun setiap norma merupakan kunci untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat dilaksanakan. Menurutnya, setiap rancangan peraturan harus memiliki landasan hukum yang kuat, memperhatikan batas kewenangan pembentuknya, serta menggunakan rumusan yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapan. Ia berharap hasil harmonisasi ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam menyempurnakan ketiga Ranperbup, sehingga regulasi yang ditetapkan nantinya mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Comment