News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong Evaluasi Risiko yang Objektif dan Terukur

Kemenkum Sulbar Dorong Evaluasi Risiko yang Objektif dan Terukur

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya evaluasi manajemen risiko yang objektif, terukur, dan berbasis bukti untuk memastikan pengendalian internal berjalan efektif. Hal tersebut menjadi fokus Sosialisasi Evaluasi Manajemen Risiko pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum Wilayah V yang digelar secara daring, Kamis (29/10/2026).

 

Saefur menilai hasil evaluasi perlu dimanfaatkan sebagai dasar perbaikan, bukan hanya sebagai pemenuhan administrasi. Penilaian yang sesuai standar dapat membantu satuan kerja mengenali kelemahan dalam penerapan manajemen risiko dan menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

 

“Evaluasi harus dilaksanakan secara objektif dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya perlu menjadi bahan perbaikan agar pengelolaan risiko semakin efektif dan sesuai dengan tujuan organisasi,” ujar Saefur.

Kemenkum Sulbar Dampingi UMK Mamuju Urus Legalitas Usaha

 

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, M. Tahir, menyoroti pentingnya kesiapan dokumen dan data pendukung dalam proses evaluasi. Kelengkapan informasi serta koordinasi antara pengelola risiko dan evaluator diperlukan agar penilaian berlangsung akurat dan menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti.

 

“Kesiapan data dan dokumen menjadi bagian penting dalam mendukung evaluasi yang berkualitas. Setiap satuan kerja perlu memastikan informasi yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga hasil evaluasi dapat digunakan untuk menentukan langkah perbaikan yang tepat,” ujar M. Tahir.

 

Pemprov Sulbar Perkuat Kemitraan Petani dan Dunia Usaha, Kopi, Kakao hingga Hortikultura Dibidik Naik Kelas

Kegiatan yang dibuka oleh Inspektur Jenderal Wilayah V Kementerian Hukum, Joko Martanto, tersebut diikuti Tim Unit Pengendali Risiko dan operator penyusun risiko dari satuan kerja di lingkungan Wilayah V. Sosialisasi ini bertujuan memberikan panduan dan standar yang sama bagi evaluator dalam menilai penerapan manajemen risiko.

 

Dalam pelaksanaannya, evaluasi menggunakan tiga instrumen utama, yakni kertas kerja evaluasi, reviu dokumen, dan wawancara. Satuan kerja diminta menyediakan data populasi responden untuk keperluan pengambilan sampel, meliputi seluruh anggota Tim UPR dan tim penyusun atau pengelola manajemen risiko yang tercantum dalam surat keputusan serta lima persen pegawai lainnya.

 

Sejumlah tindak lanjut ditetapkan, antara lain penyampaian nama auditor yang ditugaskan oleh Inspektorat Wilayah dan penyerahan daftar operator masing-masing satuan kerja paling lambat 2 November 2026. Adapun penggunaan aplikasi evaluasi berbasis jaringan Pusdatin masih menunggu penyelesaian pengujian keamanan.

Tandatangani Fakta Integritas, Pegawai TVRI Sulbar Siap Cegah Judol

 

Melalui standar evaluasi yang seragam, penerapan manajemen risiko diharapkan dapat dinilai secara lebih konsisten. Umpan balik hasil evaluasi selanjutnya menjadi dasar untuk memperkuat pengendalian internal dan mendorong perbaikan tata kelola organisasi secara berkelanjutan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *