Mamuju, 14 April 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendorong kepatuhan hukum pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk daerah.
“Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang terintegrasi antara aspek legalitas usaha dan jaminan produk halal, sehingga pelaku usaha, khususnya UMK, dapat berkembang secara optimal dan berkelanjutan,” lanjutnya di sela-sela kesempatannya.
Terkait dengan itu, Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaku usaha. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui kegiatan koordinasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sulawesi Barat yang dilaksanakan pada Selasa (14/4) di Kantor BPJPH Sulbar.
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan kolaborasi dalam mendorong pelaku usaha, khususnya Perseroan Perorangan, untuk memenuhi aspek legalitas usaha sekaligus kewajiban sertifikasi halal. Upaya ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem usaha yang taat regulasi dan berdaya saing.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa status badan hukum seperti Perseroan Perorangan memiliki peran strategis dalam mendukung proses sertifikasi halal. Legalitas usaha dinilai dapat meningkatkan kredibilitas pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Sehingga Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Ke depan, sinergi antara Kementerian Hukum dan BPJPH diharapkan terus diperkuat guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor usaha mikro dan kecil yang legal, kompetitif, dan berstandar halal” sambungnya
Perwakilan BPJPH Sulawesi Barat, Anggraeni, menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Melalui sinergi ini, pelaku usaha diharapkan semakin terdorong untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dalam hal pembentukan badan hukum maupun pemenuhan standar halal. Perseroan Perorangan dinilai menjadi solusi praktis bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh legalitas usaha secara mudah dan cepat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah berbagi informasi terkait berbagai tantangan di lapangan, termasuk rendahnya tingkat kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dan sertifikasi halal. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan edukasi dan partisipasi masyarakat.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Bidang Pelayanan AHU turut menyerahkan media informasi berupa banner layanan Perseroan Perorangan kepada BPJPH Sulbar. Materi edukasi juga disampaikan terkait kemudahan pendaftaran badan usaha secara daring melalui sistem AHU, manfaat legalitas usaha, serta nilai tambah sertifikasi halal dalam meningkatkan daya saing produk di pasar.

Comment