News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Dukung Peningkatan Kapasitas Sentra KI di Perguruan Tinggi 

Kemenkum Sulbar Dukung Peningkatan Kapasitas Sentra KI di Perguruan Tinggi 

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat kapasitas layanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan mengikuti Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra KI yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring, Selasa (14/7).

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan kapasitas Sentra KI menjadi langkah strategis dalam mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum, khususnya di lingkungan perguruan tinggi dan lembaga penelitian.

 

“Sentra KI memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, hingga pengelolaan Kekayaan Intelektual. Dengan peningkatan kompetensi pengelolanya, kami optimistis kualitas layanan kepada para inventor, akademisi, dan pelaku usaha akan semakin baik,” ujar Saefur Rochim.

Optimalkan Sentra KI di PT, Upaya Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kualitas Perlindungan Inovasi

 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola Sentra KI mengenai pelindungan, pengelolaan, dan komersialisasi Kekayaan Intelektual. Dalam pelaksanaannya, peserta memperoleh penguatan mengenai fungsi Sentra KI sebagai One Stop Service yang memberikan layanan informasi, pendampingan, pengelolaan, hingga komersialisasi hasil inovasi sivitas akademika.

 

Pada sesi pertama, narasumber Martha Lince Ria Tampubolon menyampaikan materi mengenai pelindungan merek di Indonesia. Dijelaskan bahwa merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Selain berfungsi sebagai identitas produk, merek juga menjadi jaminan kualitas, sarana promosi, sekaligus aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi. Hak atas merek diperoleh melalui sistem konstitutif, yakni setelah didaftarkan dan memperoleh sertifikat dari DJKI.

 

Kemenkum Sulbar Dukung Peningkatan Kapasitas Sentra KI di Perguruan Tinggi 

Materi tersebut juga menggarisbawahi pentingnya memahami ruang lingkup Kekayaan Intelektual agar setiap hasil inovasi memperoleh bentuk pelindungan yang sesuai dengan karakteristiknya.

 

Selanjutnya, pada sesi kedua, Fajar Andriyani memaparkan prosedur pendaftaran merek sekaligus menjelaskan peran strategis Sentra KI dalam mendampingi proses pengajuan permohonan merek. Pendampingan dimulai dari identifikasi potensi merek, penentuan klasifikasi barang dan/atau jasa, penyusunan dokumen permohonan, hingga pendampingan selama proses pemeriksaan substantif.

 

Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya memastikan merek memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan hak pihak lain, menggunakan klasifikasi yang tepat, serta memenuhi seluruh ketentuan hukum agar peluang memperoleh pelindungan semakin optimal.

Target Predikat WBBM, Kemenkum Sulbar Perkuat Koordinasi Pemenuhan Data Laporan 

 

Saefur Rochim menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui pengembangan Sentra KI sebagai pusat layanan Kekayaan Intelektual.

 

“Kami berharap Sentra KI di Sulawesi Barat semakin aktif mendampingi para akademisi, peneliti, pelaku UMKM, dan inventor dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya. Semakin banyak inovasi yang terlindungi, semakin besar pula kontribusinya bagi peningkatan daya saing daerah, hilirisasi hasil riset, dan pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi,” tutupnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *