Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) berkomitmen penuh dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan melibatkan diri dalam Bimbingan Teknis KI Tingkat Dasar untuk Sentra KI yang digelar oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) secara virtual pada Selasa (14/7).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, mengungkapkan bahwa peningkatan kapabilitas para pengelola Sentra KI merupakan strategi krusial. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap karya kreatif dan inovasi, terutama dari sektor akademik dan lembaga riset, mendapatkan payung hukum yang kuat.
“Sentra KI adalah pilar utama dalam memberikan edukasi, pendampingan, hingga tata kelola hak kekayaan intelektual. Lewat peningkatan kompetensi ini, kami yakin pelayanan bagi peneliti, mahasiswa, serta pelaku usaha akan jauh lebih prima,” tutur Saefur Rochim.
Bimtek ini dirancang untuk memperdalam wawasan pengelola mengenai mekanisme proteksi, manajemen, hingga aspek komersialisasi KI. Sentra KI di targetkan mampu menjelma sebagai pusat layanan terpadu (one stop service) yang memfasilitasi seluruh kebutuhan civitas akademika dari hulu ke hilir.
Dalam rangkaian acara tersebut, Martha Lince Ria Tampubolon selaku narasumber membedah urgensi merek sebagai pembeda komoditas di pasar. Merek bukan sekadar logo, melainkan representasi mutu dan aset ekonomi perusahaan. Indonesia menganut sistem konstitutif, artinya hak eksklusif baru lahir setelah merek resmi terdaftar di DJKI.
Sesi berikutnya dipandu oleh Fajar Andriyani yang mengulas alur pengajuan merek. Sentra KI diharapkan berperan aktif memandu pemohon, mulai dari analisis potensi merek, penentuan kelas barang/jasa, pemberkasan, hingga mengawal proses pemeriksaan substantif agar meminimalisir risiko penolakan.
Sebagai penutup, Saefur Rochim menegaskan bahwa pihak Kanwil akan terus merajut sinergi dengan berbagai universitas di Sulawesi Barat guna memaksimalkan peran Sentra KI.
“Kami ingin Sentra KI di Sulbar bergerak lebih progresif dalam merangkul UMKM, inventor, dan akademisi. Perlindungan hukum yang masif atas karya intelektual tidak hanya akan mengamankan hasil riset, tetapi juga menjadi motor penggerak daya saing daerah dan pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi,” pungkasnya.

Comment