MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong penguatan kualitas regulasi daerah melalui Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Penertiban Hewan Ternak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menanggapi pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Perda Kabupaten Pasangkayu yang berlangsung di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar dan melalui Zoom Meeting, Selasa (29/9/2026).
Menurut Saefur, analisis dan evaluasi diperlukan untuk memastikan regulasi yang berlaku tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan.
“Analisis dan evaluasi menjadi bagian penting untuk melihat kembali keberlakuan dan efektivitas suatu regulasi. Melalui proses ini, regulasi dapat terus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, kondisi daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Saefur.
Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, Astuti Toding, menjelaskan bahwa proses analisis dan evaluasi dilakukan untuk melihat regulasi secara menyeluruh, baik dari sisi norma maupun penerapannya di daerah.
“Analisis dan evaluasi tidak hanya melihat ketentuan secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi empiris dalam pelaksanaannya. Masukan dari pemerintah daerah dan perangkat terkait menjadi penting agar hasil evaluasi dapat memberikan rekomendasi yang relevan dengan kebutuhan daerah,” kata Astuti.
Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkum Sulbar kemudian memaparkan hasil sementara menggunakan metode enam dimensi Analisis dan Evaluasi. Pembahasan mencakup substansi pengaturan, kejelasan rumusan, ketepatan istilah dan rujukan, hingga aspek implementasi dan efektivitas.
Sejumlah bagian dalam Perda menjadi bahan penelaahan, antara lain kejelasan definisi hewan ternak, rumusan lokasi yang dilarang untuk penggembalaan, ketepatan rujukan pasal, serta perumusan ketentuan sanksi.
Hasil analisis dan evaluasi selanjutnya akan dituangkan dalam kertas kerja dan laporan sebagai bahan rekomendasi tindak lanjut bagi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Comment