MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Sulawesi Barat melalui pengembangan konten literasi hukum dan peningkatan kualitas layanan informasi berbasis digital.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, usai mengikuti Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Literasi Hukum dan Teknis Pengelolaan JDIHN di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (29/9/2026).
Saefur menilai pengelolaan JDIH perlu terus dikembangkan agar informasi hukum dapat hadir dalam format yang mudah dipahami dan diakses masyarakat, sekaligus didukung pengelolaan jaringan yang semakin optimal.
“Pengelolaan JDIH tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dokumen hukum, tetapi juga bagaimana informasi tersebut dapat disajikan secara mudah dipahami dan diakses masyarakat. Karena itu, penguatan konten literasi serta pengelolaan website menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan informasi hukum,” ujar Saefur.
Kegiatan yang diselenggarakan BPHN selaku Pusat JDIHN tersebut turut membahas kebutuhan penyediaan konten literasi hukum berupa infografis, videografis, dan media edukasi lainnya. Pengembangan konten dapat dilakukan melalui sinergi antarDivisi dengan unsur kehumasan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Narasumber Katarina Rosariani, Pustakawan Ahli Madya BPHN, menjelaskan bahwa standar teknis pengelolaan JDIHN juga diarahkan untuk mendukung layanan yang terukur serta menjadi acuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
“Pengelolaan JDIHN membutuhkan dukungan standar, indikator, dan target layanan yang jelas. Dengan adanya acuan tersebut, pelaksanaan layanan dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk melihat kesesuaian serta kebutuhan pengembangannya,” ujar Katarina.
Dalam kegiatan tersebut juga dibahas fasilitasi dan integrasi website JDIH. Anggota JDIHN yang membutuhkan dukungan teknis teknologi informasi dapat berkoordinasi dengan Pusat JDIHN BPHN melalui pejabat penghubung atau menyampaikan permohonan secara resmi.
Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap website JDIH Anggota JDIHN di wilayah Sulawesi Barat, termasuk meninjau kelengkapan dokumen berdasarkan empat variabel dan sembilan indikator yang masih menjadi pedoman penilaian tahunan melalui e-Report.
Langkah tersebut diharapkan mendukung pengelolaan JDIH yang semakin tertata sekaligus memperluas kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi hukum.

Comment