News
Home Β» Berita Β» Kemenkum Sulbar Kawal Kualitas Regulasi Polewali Mandar

Kemenkum Sulbar Kawal Kualitas Regulasi Polewali Mandar

MAMUJU β€” Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menaruh perhatian pada kualitas pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan sebagai bagian penting reformasi hukum di daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan pemerintah daerah dalam memenuhi indikator Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 agar regulasi yang dihasilkan semakin berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2027 bersama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis (5/11/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut sosialisasi penilaian IRH untuk memberikan pemahaman teknis mengenai perubahan variabel, indikator, dan kebutuhan data dukung.

β€œPenilaian IRH bukan sekadar upaya memenuhi target nilai, tetapi menjadi momentum untuk memastikan kualitas regulasi dan pelaksanaan reformasi hukum di daerah terus berkembang. Karena itu, setiap tahapan pembentukan hingga evaluasi peraturan perlu dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan,” ujar Saefur.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kurnia Banani Adam, menekankan pentingnya komitmen dan kerja sama antara Kantor Wilayah dengan pemerintah daerah. Penilaian IRH diharapkan menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas regulasi sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Materi teknis disampaikan oleh Yustio Rony Saputro selaku perwakilan Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Sulbar. Pembahasan mencakup keterlibatan pimpinan dalam rapat pleno pengharmonisasian, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan, serta peran pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Kemenkum Sulbar Dukung Digitalisasi Pengawasan Notaris Terintegrasi

Selain pembentukan regulasi, pendampingan juga membahas kualitas analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, termasuk penyusunan laporan hasil analisis yang memuat latar belakang, permasalahan, metodologi, kesimpulan, dan rekomendasi. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui perubahan peraturan maupun langkah perbaikan lainnya.

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya memastikan pemerintah daerah memahami substansi setiap indikator penilaian IRH. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mendukung kesiapan Kabupaten Polewali Mandar menghadapi penilaian tahun 2027, tetapi juga menghasilkan perbaikan nyata dalam kualitas regulasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *