MAMUJU β Kejelasan pembagian kewenangan antarlembaga menjadi salah satu aspek penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Penerapan asas diferensiasi fungsional dalam KUHAP diarahkan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mencegah tumpang tindih pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulbar Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Cempaka Mamuju, Kamis (5/11/2026). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, melalui keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, mendorong penguatan pemahaman hukum dalam mendukung transformasi sistem peradilan pidana.
βPembagian kewenangan yang jelas menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terkoordinasi. Setiap lembaga perlu memahami fungsi dan batas kewenangannya agar pelaksanaan penegakan hukum berjalan efektif tanpa tumpang tindih,β ujar Saefur.
Dalam Rakernis bertema “Kesiapan Divkum Polri Mendukung Transformasi Hukum Pidana Nasional Dalam Pelaksanaan Tupoksi Polri Untuk Mewujudkan Program Asta Cita” tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, Dr. Muhammad Irsyadi Ramadhani, S.H., M.H., memaparkan paradigma pembaruan KUHAP yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan dalam KUHP.
Irsyadi menjelaskan bahwa asas diferensiasi fungsional menekankan pembagian tugas dan kewenangan berdasarkan fungsi masing-masing aparat penegak hukum. Penerapan asas tersebut menjadi landasan penting dalam membangun koordinasi antarlembaga serta menghindari tumpang tindih kewenangan dalam proses peradilan pidana.
Selain pembaruan KUHAP, materi juga menyoroti dinamika perubahan peraturan perundang-undangan dan penyesuaian KUHP melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Perkembangan tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk memiliki pemahaman yang selaras terhadap ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan tugas.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Polda Sulbar, Kombes Pol Hari Winarno, S.I.K., M.H., tersebut diikuti Kasubbagrenmin Polda dan Kepala Seksi Hukum (Sikum) Polres jajaran se-Sulawesi Barat.
Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polda Sulbar melalui pendampingan dan penyuluhan hukum terpadu bagi jajaran kepolisian di tingkat Polres. Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas institusi dalam mengawal transformasi hukum pidana dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi.

Comment