
Pasangkayu, (Rabu, 12 Februari 2025) – Kanwil Kemenkum Sulbar terus meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di Kabupaten Pasangkayu.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat dalam kesempatan itu menyebut bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh notaris di Kabupaten Pasangkayu menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kode etik profesi.
Ia menilai, notaris adalah pejabat umum yang memiliki peran penting dalam pembuatan akta autentik dan memberikan kepastian hukum dalam berbagai transaksi. Untuk menjaga profesionalisme dan integritas notaris, Majelis Pengawas Notaris (MPN) memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
” Tujuan dilakukan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris yakni Pertama, untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi. Kedua, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Ketiga, untuk mendorong notaris agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat” sambungnya
Selain itu, ia juga menyampaikan terkait kondisi Sistem Layanan AHU Online saat ini. Sistem layanan AHU Online, yang merupakan platform penting untuk berbagai urusan administrasi hukum umum di Indonesia,
. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang profesional dan berkualitas dari notaris. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi dan integritas notaris di Kabupaten Pasangkayu,” ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum.
Salah seorang Kakanwil unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas itu berharap dengan adanya pengawasan dan pembinaan yang intensif ini, notaris dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.