MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung pemantapan rancangan produk hukum daerah agar siap memasuki tahap harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi rapat pemantapan rancangan produk hukum daerah Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (12/10/2026).
Menurut Saefur, pembahasan internal menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan rancangan sebelum memasuki tahap harmonisasi. Pemeriksaan terhadap substansi dan teknik penyusunan diperlukan agar setiap rancangan memiliki dasar pengaturan yang jelas, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berkomitmen mendukung pembentukan produk hukum daerah melalui penelaahan yang cermat sejak tahap persiapan. Kami ingin memastikan setiap rancangan memiliki substansi yang sesuai dan teknik penyusunan yang tepat sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi,” ujar Saefur.
Sebagai tindak lanjut, rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibahas oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat disetujui untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat tersebut membahas sejumlah rancangan regulasi, termasuk perubahan ketentuan mengenai Satu Data Indonesia di Kabupaten Mamuju Tengah, Rencana Aksi Daerah (RAD) Sawit Kabupaten Pasangkayu, manajemen risiko di lingkungan pemerintah daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penjabaran APBD, serta standar pelayanan minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada unit pelaksana teknis daerah rumah sakit umum daerah.
Dalam pembahasan rancangan terkait Satu Data Indonesia, tim menilai konsideran telah sesuai dengan kebutuhan perubahan, disertai penyesuaian nomenklatur dan penyempurnaan ketentuan pasal. Sementara itu, rancangan RAD Sawit mendapat masukan mengenai perlunya memperjelas norma pada Pasal 5, memperbaiki format penulisan istilah asing, serta menyelaraskan rujukan pasal dalam lampiran.
Pembahasan rancangan manajemen risiko juga mencakup penyelarasan antara judul dan materi muatan, perincian norma agar lebih operasional, serta penegasan mekanisme penetapan Komite Pengelolaan Risiko. Adapun rancangan perubahan APBD dan penjabaran APBD telah melalui koordinasi dalam Rumah Harmoni dan dinilai sesuai dari aspek substansi maupun teknik penyusunan.
Pada rancangan peraturan mengenai standar pelayanan minimal BLUD rumah sakit umum daerah, tim memberikan sejumlah catatan terkait konsideran, ketentuan umum, ruang lingkup, serta penyesuaian jenis pelayanan dengan ketentuan kementerian terkait.
Rapat dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dan peserta magang Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Melalui pembahasan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat melanjutkan dukungan terhadap proses pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pemerintah daerah.

Comment