Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, melantik dan mengambil sumpah jabatan Notaris Pengganti di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, yang digelar di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis (23/4).
Pelantikan tersebut turut dihadiri para pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar, anggota Majelis Pengawas Wilayah dan Daerah Notaris, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatannya Saefur Rochim menyampaikan pelantikan Notaris Pengganti bukan sekadar seremoni, namun merupakan pengukuhan tanggung jawab besar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pelantikan ini bukan hanya acara formalitas, tetapi merupakan amanah besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas,” ujar Saefur Rochim.
Ia menjelaskan bahwa jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang memiliki tanggung jawab hukum dan etika tinggi. Karena itu, meskipun berstatus sebagai Notaris Pengganti, tanggung jawab yang diemban tetap sama besarnya dengan notaris definitif yang digantikan.
Menurutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, Notaris Pengganti memiliki kewenangan membuat akta autentik mengenai berbagai perbuatan hukum, perjanjian, dan ketetapan yang diatur peraturan perundang-undangan.
“Oleh sebab itu, ketelitian, kecermatan, dan prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman utama dalam setiap pelaksanaan tugas,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil juga menekankan tiga hal penting kepada pejabat yang baru dilantik, yakni menjaga integritas tanpa kompromi, memastikan ketertiban administrasi protokol notaris, serta terus meningkatkan kompetensi di tengah perkembangan regulasi hukum yang dinamis.
“Jangan pernah menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan sesaat. Jagalah marwah jabatan ini, karena kepercayaan publik adalah modal utama profesi notaris,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengelolaan dokumen dan protokol notaris secara tertib, rapi, serta sesuai standar, mengingat akta yang dibuat merupakan instrumen hukum penting yang berdampak luas bagi masyarakat.
Saefur Rochim juga berharap Notaris Pengganti yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata dalam menghadirkan kepastian hukum di Sulawesi Barat.
“Sumpah yang saudara ucapkan hari ini bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga janji suci kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Melalui pelantikan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan hukum, pembinaan profesi notaris, serta menghadirkan kepastian hukum yang profesional, akuntabel, dan terpercaya bagi masyarakat.

Comment