News
Home » Berita » Menteri Hukum: Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU & OSS

Menteri Hukum: Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU & OSS

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melalui implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Hukum (Kemenkum), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“SEB ini menjadi wujud kebijakan utama pemerintah dalam memastikan transisi KBLI 2025 berjalan lancar, selaras, dan tidak membebani pelaku usaha,” ujar Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, melalui keterangan tertulis dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I dan Implementasi KBLI 2025, Kamis (23/04/2026).

Menkum menjelaskan, pemerintah melalui KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.

“Jika pelaku usaha hanya perlu konversi kode KBLI tanpa mengubah jenis kegiatan usahanya, maka sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS) akan melakukan penyesuaian secara otomatis,” urai Menkum.

Penyesuaian manual, lanjut Menkum, dilakukan jika pelaku usaha berencana melakukan ekspansi atau perubahan kegiatan usaha, maka pelaku usaha perlu melakukan perubahan akta notaris sesuai ketentuan yang berlaku.

Bakti Kesehatan Polda Sulbar di Kopeang, Dukung Transformasi Kesehatan Menuju Indonesia Emas

“Prinsipnya, negara hadir untuk memudahkan. Yang hanya ganti kode, kami bereskan otomatis. Yang memang berubah usahanya, silakan ikuti prosedur agar legalitasnya juga terjamin,” tegas Menkum.

Lebih lanjut, Menkum menyampaikan bahwa implementasi KBLI 2025 di seluruh sistem pemerintahan harus sudah selaras dan dilaksanakan paling lambat pada 18 Juni 2026.

“Saat ini implementasi KBLI 2025 dalam sistem Kemenkum hampir rampung. Kami tinggal menunggu proses integrasi dengan BKPM agar seluruh ekosistem perizinan berusaha benar-benar selaras dan harmonis,” tambahnya.

Dengan adanya SEB tiga lembaga ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan. Pemerintah menargetkan transisi KBLI 2025 justru mendorong peningkatan realisasi investasi dan bentuk pewujudan kepastian hukum dalam berbadan usaha di Indonesia.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI dan SEB tentang Implementasi Penyesuaian KBLI 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) akan memberikan kepastian hukum dan kelancaran berusaha bagi seluruh pemangku kepentingan terhadap penggunaan KBLI 2025 dalam penyelenggaraan PBBR melalui sistem OSS.

Pemprov Sulbar Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Regulasi dan Program Pencegahan Narkotika

“KBLI perlu diperbaharui karena ekonomi kita berubah sangat cepat. Dalam beberapa tahun terakhir kita melihat setidaknya ada empat perubahan besar, yaitu munculnya sektor-sektor baru yang sebelumnya belum terdefinisi dengan baik dalam KBLI yang sebelumnya, isu lingkungan dan perubahan iklim, transformasi digital, dan perubahan model bisnis,” ujar Amalia

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *