Minta dibebaskan, Terdakwa Mengaku JPU Tidak Memiliki Bukti

Mamuju-poros-sulbar.com. Kuasa hukum terdakwa tindak pidana narkoba Inisial H, Muh. Ali Nurdin meminta kepada hakim pengadilan Negri Mamuju agar mengugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) karena tidak memiliki alat bukti berupa narkoba jenis sabu.

 

” dalam fakta persidangan bahwa seluruh saksi mengatakan dalam persidangan yaitu terdakwa tidak sedang memiliki, menjual, menyimpan, sebagai perantara, menawarkan Narkotika kepada orang lain.,” Jelas Muh.Ali Nurdin selaku kuasa hukum Terdakwa, Jumat 6 Juni 2024

 

Dia mengatakan bahwa pasal yang disangkakan adalah 114 (2) UU Narkotika menyebutkan, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

“Maka pembelaan kami meminta kepada hakim agar membatalkan semua tuntutan jaksa dengan alasan klien kami tidak menguasai, mengedar dan tidak menyimpan serta tidak sementara mengunakan narkotika jenis sabu,”katanya

 

Muh. Ali mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan ketika hakim menerima seluruh apa yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ).

 

” kira akan terus mencari keadilan termasuk apakah kita akan melakukan banding ketika harapan kita tidak dikabulkan oleh hakim,” tutupnya

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *