Mamuju – Menjaga akuntabilitas dan integritas organisasi menuntut akurasi data yang tinggi, terutama terkait laporan pengaduan masyarakat dan rekam jejak disiplin pegawai. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim.
“Validasi data disiplin dan pengaduan adalah tanggung jawab kolektif. Tujuannya agar seluruh mekanisme pembinaan kepegawaian dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Saefur Rochim.
Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, tim dari Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pengelolaan pengaduan serta rekonsiliasi data hukuman disiplin secara hybrid pada Selasa (19/5/2026).
Acara yang dibuka langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkum RI ini menekankan urgensi sinkronisasi data antara unit pusat dan kantor wilayah. Data pengaduan yang terekam harus segera diproses sesuai aturan yang berlaku, sementara data hukuman disiplin harus selalu dimutakhirkan.
Dalam arahannya, Sekretaris Itjen mengingatkan bahwa sistem reward, promosi, rotasi, hingga pengembangan kompetensi pegawai sangat bergantung pada catatan disiplin yang terintegrasi melalui sistem SIPIDU dan SIMWAS. Validitas data di sistem tersebut menjadi krusial agar tidak terjadi kesalahan pemberian hak atau promosi kepada pegawai yang masih memiliki catatan pelanggaran disiplin.
Selain aspek teknis, seluruh aparatur diingatkan untuk selalu mengimplementasikan nilai dasar ASN, yaitu BerAKHLAK, dalam setiap pelaksanaan tugas. Etika dan integritas harus menjadi landasan utama saat mengelola laporan masyarakat maupun data pengawasan internal.
Pihak Itjen berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam mengelola pengaduan secara akurat. Sejalan dengan itu, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen penuh untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal demi mewujudkan pengelolaan data disiplin yang tertib, akurat, dan transparan di seluruh lingkungan kerja.

Comment