Daerah News Pasangkayu TNI/POLRI
Home » Berita » Satreskrim Polres Pasangkayu Tangkap Pelaku Cabul Perempuan Belia

Satreskrim Polres Pasangkayu Tangkap Pelaku Cabul Perempuan Belia

PASANGKAYU – Dibantu Unit Reskrim Polsek Sarudu, Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu menangkap Roni alias Abdul Gani (27).

 

Dia ditangkap karena menindih seorang perempuan yang masih belia di rumahnya di Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

 

Kejadian tersebut bermula kala anak masih di bawah umur yang tidak disebutkan namanya itu, disuruh oleh orangtuanya ke rumah Rasnika, 3 Januari 2023.

Rapat Evaluasi Kinerja, Kanwil Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Layanan AHU

 

Rasnika seorang pelayan toko milik orangtua korban. Dia adalah saudara pelaku. Dan apesnya, Rasnika tidak ditemukan di rumah itu melainkan korban hanya menemukan pelaku.

 

Awalnya, pelaku sempat menyuruh anak kecil itu duduk sebelum digendong ke kamar dan langsung membaringkan.

 

Menu Spesial Ramadan MBG Disalurkan, SPPG Pangale 2 Layani 2.305 Penerima Manfaat Jelang Idul Fitri

Karena nafsu birahi, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya menindih anak tersebut.

 

Meski masih berpakaian lengkap, namun ditemukan bercak bekas air kotor dari alat vital pelaku.

 

Akibatnya, anak itu merontah dan menangis. Lelaki amoral itu pun seakan panik dan membiarkan korban pergi.

Kakanwil Kemenkum Sulbar Minta Optimalkan Pemenuhan Data Pembangunan ZI WBK/WBBM

 

Atas kejadian ini, keluarga korban melaporkan ke Polsek Sarudu pada tanggal 3 Januari 2023,

 

Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan. Karena merasa sudah aman, dia pun pulang dab tepat Pada Kamis, 25 April 2024, petugas gabungan meringkus pelaku

 

Humas Polres Pasangkayu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *