MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa perlu dilakukan evaluasi dalam memastikan seluruh proses penyusunan Rencana Umum Pengadaan dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyusunan RUP yang baik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, serta mendukung efektivitas pelaksanaan program kerja pemerintah.
“Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, serta selaras dengan dokumen perencanaan anggaran yang telah ditetapkan,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Terkait dengan itu Kabag TU dan Umum, M Tahir, mengikuti kegiatan Evaluasi Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 8–12 Maret 2026 bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, dan diikuti oleh perwakilan satuan kerja dari sejumlah Kantor Wilayah.
Dalam kegiatan itu, dilakukan evaluasi terhadap penyusunan dan pemaketan RUP pada masing-masing satuan kerja, termasuk pendampingan dalam proses penginputan serta penyesuaian data RUP pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna membahas berbagai kendala yang dihadapi oleh satuan kerja dalam proses penyusunan maupun penginputan data RUP.
Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, diperoleh sejumlah hasil penting, antara lain dilakukan evaluasi terhadap penyusunan RUP pada masing-masing satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum. Para peserta juga memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tata cara penyusunan serta pemaketan RUP yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, ditemukan beberapa hal yang perlu disesuaikan dalam penyusunan paket pengadaan agar selaras dengan dokumen perencanaan anggaran yang telah ditetapkan. Peserta juga mendapatkan arahan terkait penginputan data RUP melalui aplikasi SIRUP agar dilakukan secara tertib, akurat, dan tepat waktu.
Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana koordinasi antara Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum dengan satuan kerja di daerah dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan di lingkungan Kementerian Hukum.
Peserta kegiatan terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum, staf PPK yang membantu proses penyusunan dan penginputan RUP, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di wilayah Sulawesi, termasuk Kanwil Kemenkum Sulbar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat segera melakukan penyesuaian terhadap pemaketan RUP berdasarkan hasil evaluasi yang telah disampaikan, serta melakukan penyempurnaan penginputan data pada aplikasi SIRUP.
Ke depan, monitoring lanjutan juga akan dilakukan oleh UKPBJ Kementerian Hukum guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian penyusunan RUP pada masing-masing satuan kerja, sehingga perencanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih optimal serta mendukung pelaksanaan program kerja Kementerian Hukum secara efektif dan akuntabel.

Comment