Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa proses harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pengharmonisasian bertujuan menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Saefur Rochim di sela-sela kesempatannya.
Terkait dengan itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (29/4), di Ruang Rapat Baharuddin Lopa serta diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.
Saat membuka pelaksanaan kegiatan itu secara virtual, Kadiv P3H John Batara Manikallo menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola perjalanan dinas agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai penyempurnaan regulasi tersebut perlu dilakukan guna menyesuaikan kebutuhan aktual di lapangan serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut diajukan sebagai upaya penyempurnaan tata kelola perjalanan dinas, khususnya dalam aspek pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan untuk menjawab dinamika kebutuhan daerah sekaligus memperkuat prinsip tertib administrasi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat, Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Comment