Mamasa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Merek/Merek Kolektif di Kabupaten Mamasa sebagai upaya mendorong perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah serta memperkuat daya saing pelaku usaha lokal. Kegiatan tersebut digelar di GOR Kondosapata Mamasa, Rabu (29/4).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku UMKM, koperasi, dan kelompok usaha mengenai pentingnya pendaftaran merek sebagai identitas usaha sekaligus instrumen perlindungan Kekayaan Intelektual.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa Kabupaten Mamasa memiliki potensi ekonomi yang besar dan perlu didorong melalui perlindungan hukum atas produk-produk unggulannya.
“Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga investasi usaha untuk meningkatkan nilai produk, memperluas pasar, dan memperkuat kepercayaan konsumen,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Ia menambahkan, dengan jumlah sekitar 30.000 UMKM yang bergerak di berbagai sektor usaha dan ekonomi kreatif, Mamasa memiliki peluang besar menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi daerah berbasis produk lokal.
Sementara itu, Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Mamasa atas dukungan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih yang turut berkontribusi mengantarkan Kanwil Kemenkum Sulbar meraih peringkat ketiga nasional.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa atas dukungan aktif terhadap berbagai program pelayanan hukum di daerah.
Dalam kegiatan yang sama itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Mamasa yang juga Ibu Bupati, Adel, menilai sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulbar merupakan langkah penting dalam mempercepat pengembangan UMKM di Mamasa.
“Potensi unggulan Mamasa harus terus didorong dan dimajukan. Pendaftaran merek menjadi salah satu cara memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai usaha masyarakat,” ujarnya.
Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperkenalkan potensi unggulan Mamasa hingga tingkat nasional maupun internasional melalui penguatan UMKM dan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Menurutnya, merek merupakan identitas usaha yang menjamin kualitas produk serta mampu meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing di pasar. Ia juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, termasuk pengecekan persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar.
Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme tinggi melalui partisipasi aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan diajukan terkait prosedur, manfaat, dan teknis pendaftaran merek.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan layanan Kekayaan Intelektual yang profesional, mudah diakses, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Comment