News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Koperasi Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Koperasi Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan koperasi tidak hanya dilakukan melalui peningkatan kapasitas usaha, tetapi juga melalui perlindungan hukum terhadap identitas dan produk usaha koperasi.

 

“Perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, menjadi bagian penting dalam membangun usaha koperasi yang profesional, kompetitif, dan memiliki identitas yang kuat di tengah persaingan pasar,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

 

Terkait dengan itu, Kanwil Kemenkum Sulbar menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemberdayaan Koperasi di Daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat di Hotel Grand Maleo Mamuju, Rabu (20/5/2026).

Lakukan Penyuluhan Hukum di Sekolah, Kemenkum Sulbar Ikut Cegah Pernikahan Usia Dini 

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Dinas Koperasi kabupaten se-Sulawesi Barat serta para pendamping koperasi dari masing-masing kabupaten. Rakor ini menjadi wadah koordinasi dan penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pengembangan koperasi yang mandiri dan berdaya saing di era modern.

 

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, hadir sebagai narasumber didampingi oleh Helpdesk Kekayaan Intelektual. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan materi terkait penguatan merek personal dan merek kolektif sebagai bagian penting dalam pengembangan usaha koperasi.

Hidayat Yasin menjelaskan bahwa merek bukan hanya sekadar nama atau simbol, melainkan identitas usaha yang memiliki nilai ekonomi dan berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, koperasi dan pelaku usaha perlu memahami pentingnya pendaftaran merek agar memperoleh perlindungan hukum atas identitas usaha yang dimiliki.

Wujudkan SDM Profesional, Kemenkum Sulbar Dukung Peningkatan Kapasitas Mediator 

 

Lebih lanjut, ia menerangkan perbedaan antara merek personal dan merek kolektif beserta manfaatnya bagi koperasi. Menurutnya, merek personal digunakan untuk membedakan produk atau jasa milik individu maupun badan usaha tertentu, sedangkan merek kolektif digunakan secara bersama-sama oleh anggota kelompok atau koperasi yang memiliki karakteristik dan kualitas produk yang sama.

 

“Pemanfaatan merek kolektif dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan nilai tambah produk koperasi, memperluas pemasaran, sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas,” jelasnya.

 

Kanwil Kemenkum Sulbar Maksimalkan Layanan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat 

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan koperasi dalam mendorong pengembangan usaha berbasis perlindungan kekayaan intelektual.

 

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku koperasi mengenai pentingnya merek sebagai aset usaha bernilai ekonomi sehingga koperasi di Sulawesi Barat dapat tumbuh lebih profesional, mandiri, dan berdaya saing tinggi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *