Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Saefur Rochim saat menerima kunjungan Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kost oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Majene bersama rombongan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Rabu (20/5/2026).
“Ranperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan bentuk perlindungan kesehatan masyarakat, sementara Ranperda Pengelolaan Rumah Kost bertujuan menciptakan ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum. Karena itu, proses harmonisasi menjadi sangat penting agar substansi regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif,” ujar Saefur Rochim.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Majene dan DPRD Kabupaten Majene atas komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Majene beserta jajaran, Kepala Dinas Perkimtan Majene beserta jajaran, Kepala Dinas Kesehatan Majene beserta jajaran, Bagian Hukum Pemda Majene, Perancang Peraturan Perundang-undangan, CPNS, serta peserta magang.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Majene dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan percepatan pembentukan produk hukum daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Menurutnya, beberapa Ranperda masih berada pada tahap penyusunan substansi dan harmonisasi di Kanwil Kemenkum Sulbar. Ia menekankan bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang bersifat mandatori tetap memerlukan proses harmonisasi guna memastikan kesesuaian norma, menghindari tumpang tindih aturan, dan menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Majene menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda tentang Penataan dan Pengelolaan Rumah Kos, Rumah Sewa, dan Rumah Kontrakan menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya pertumbuhan usaha kos dan rumah sewa di Kabupaten Majene sebagai salah satu pusat pendidikan di Sulawesi Barat.
Ia menjelaskan bahwa Ranperda tersebut diarahkan untuk mengatur aspek perizinan, tata kelola operasional, standar bangunan, pengawasan, hingga ketertiban lingkungan, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui konsultasi tersebut, DPRD Kabupaten Majene, Pemerintah Daerah, perangkat daerah terkait, dan Kanwil Kemenkum Sulbar sepakat bahwa kedua Ranperda memiliki urgensi dan dasar hukum yang kuat untuk dibentuk sebagai kebutuhan regulasi daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah akan melakukan penyempurnaan draft Ranperda dan naskah akademik, melanjutkan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sulbar, melakukan sinkronisasi substansi, memperkuat komunikasi antara DPRD dan pemerintah daerah, hingga pembahasan lanjutan menuju penetapan menjadi Peraturan Daerah.

Comment