News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Maksimalkan Layanan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat 

Kanwil Kemenkum Sulbar Maksimalkan Layanan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat 

Mamuju, 20 Mei 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Penandatanganan Adendum Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sulawesi Barat sebagai langkah penyesuaian dan penajaman pelaksanaan anggaran negara.

 

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan OBH terakreditasi atas dedikasi dan komitmen dalam mengawal akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Sulawesi Barat.

 

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan OBH terakreditasi di Sulawesi Barat atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Saefur Rochim.

Lakukan Penyuluhan Hukum di Sekolah, Kemenkum Sulbar Ikut Cegah Pernikahan Usia Dini 

Ia menegaskan bahwa penandatanganan adendum kontrak tersebut merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan pelaksanaan anggaran negara agar lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.

 

“Efisiensi anggaran bukanlah sebuah hambatan, melainkan sebuah tantangan untuk meningkatkan kualitas dan ketepatan sasaran,” tegasnya.

 

Menurutnya, penajaman anggaran dilakukan agar setiap alokasi bantuan hukum benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan atau justice for the poor.

Wujudkan SDM Profesional, Kemenkum Sulbar Dukung Peningkatan Kapasitas Mediator 

 

Karena itu, seluruh OBH diharapkan dapat bekerja lebih cerdas, selektif, dan tetap menjaga kualitas pelayanan bantuan hukum.

Saefur Rochim juga menekankan bahwa meskipun terdapat penyesuaian anggaran, kualitas pendampingan hukum baik litigasi maupun non-litigasi tidak boleh mengalami penurunan sedikit pun.

 

“Hak-hak penerima bantuan hukum harus tetap terpenuhi dengan standar pelayanan terbaik,” lanjutnya.

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranpergub Standar Harga Pemprov Sulawesi Barat 

 

Selain itu, ia meminta seluruh OBH untuk melakukan optimalisasi penanganan perkara dengan memprioritaskan masyarakat yang benar-benar tidak mampu serta kasus-kasus yang bersifat krusial. Ia juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan bantuan hukum.

 

“Seluruh dokumen laporan capaian harus disusun secara presisi, jujur, dan tepat waktu agar proses verifikasi dan validasi berjalan lancar tanpa kendala administratif,” katanya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Saefur Rochim turut mengajak seluruh OBH untuk terus membangun komunikasi dan sinergi yang solid bersama Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kanwil Kemenkum Sulbar agar berbagai kendala di lapangan dapat diselesaikan secara bersama-sama.

 

Ia berharap momentum penandatanganan adendum kontrak ini menjadi penguat semangat seluruh pemberi bantuan hukum dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.

 

“Tugas bantuan hukum adalah tugas mulia dan bentuk pengabdian kemanusiaan yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan,” tutupnya.

 

Dengan ditandatanganinya adendum kontrak tersebut, pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 di Sulawesi Barat secara resmi dilanjutkan dengan penyesuaian yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *