News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong Standar Bantuan Hukum Ikuti Kebutuhan Zaman

Kemenkum Sulbar Dorong Standar Bantuan Hukum Ikuti Kebutuhan Zaman

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong agar standar layanan bantuan hukum terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan dinamika pelaksanaan di daerah. Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Jawa Timur mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sulbar, Rabu (7/10/2026).

Menurut Saefur, evaluasi bukan hanya menjadi sarana untuk melihat pelaksanaan kebijakan, tetapi juga ruang untuk menemukan peluang perbaikan agar layanan semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Setiap kebijakan perlu terus dievaluasi agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dari evaluasi, kita dapat menemukan hal-hal yang perlu diperkuat untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujar Saefur.

Saefur menekankan pentingnya menjadikan kondisi di daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan kebijakan bantuan hukum.

“Pengalaman dan kondisi di daerah menjadi masukan penting dalam penyempurnaan kebijakan. Harapannya, standar layanan yang diterapkan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Saefur.

Kemenkum Sulbar Perjelas Tata Cara Pemberhentian Notaris

Diskusi membahas berbagai pengalaman implementasi standar layanan bantuan hukum, termasuk tantangan pengawasan, sistem aplikasi, pembiayaan, serta pengukuran kualitas layanan.

Saiful Sahri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, menyampaikan bahwa luasnya wilayah dan keterbatasan jumlah tim pengawas menjadi tantangan dalam memastikan pelaksanaan standar layanan pada puluhan PBH terakreditasi.

Menurut Saiful, capaian penanganan perkara litigasi maupun nonlitigasi perlu dilengkapi indikator yang dapat menggambarkan kualitas layanan dan kepuasan masyarakat secara lebih nyata.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menjelaskan bahwa Standar Layanan Bantuan Hukum menjadi acuan untuk menjamin layanan yang berkualitas, profesional, dan tepat sasaran. Evaluasi kinerja PBH dilakukan melalui Indeks Kinerja PBH dengan dukungan E-Monev.

Berbagai masukan dalam diskusi tersebut menjadi bahan untuk memperkuat implementasi kebijakan. Penguatan standar layanan diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan bantuan hukum yang semakin adaptif, profesional, dan berorientasi pada akses keadilan bagi masyarakat.

Kemenkum Sulbar Siapkan Pemeriksaan Protokol Notaris di Tiga Daerah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *