News
Home Β» Berita Β» Bahas Regulasi RAD Perkebunan Sawit, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperbup Mateng

Bahas Regulasi RAD Perkebunan Sawit, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperbup Mateng

MAMUJU β€” Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan kualitas regulasi daerah melalui harmonisasi rancangan peraturan yang terarah, cermat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi pelaksanaan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kamis (15/10/2026). Kedua rancangan tersebut meliputi perubahan kedua atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Sawit Berkelanjutan Tahun 2026–2029.

Menurut Saefur, harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah disusun secara sistematis, memiliki dasar hukum yang tepat, dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. Ketelitian dalam merumuskan norma, menyusun struktur pasal, serta menyelaraskan substansi dengan peraturan terkait diperlukan agar regulasi dapat diterapkan secara efektif.

β€œPenyusunan regulasi daerah harus memperhatikan kesesuaian dasar hukum, ketepatan rumusan, dan kejelasan norma yang diatur. Dengan proses harmonisasi yang cermat, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kepastian hukum,” ujar Saefur.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan tim perancang peraturan perundang-undangan dalam menyempurnakan rancangan. Kolaborasi tersebut diperlukan agar setiap ketentuan memiliki landasan yang jelas, tidak menimbulkan penafsiran berbeda, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemenkum Sulbar Siap Kawal Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana, Perkuat Kepastian Hukum

Dalam pelaksanaannya, rapat harmonisasi diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, melalui pertemuan daring. Peserta yang hadir langsung meliputi unsur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, bidang statistik, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Bagian Hukum, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, serta peserta magang. Asisten III Sekretariat Daerah dan perwakilan Bapperida Kabupaten Mamuju Tengah turut mengikuti rapat secara daring.

Pada pembahasan rancangan perubahan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia, perancang A. Fadhilah Yustisianty Umar, S.H., menyampaikan sejumlah catatan penyempurnaan. Catatan tersebut mencakup perbaikan tanda baca pada konsideran, penyesuaian substansi Pasal 18 dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Mamuju Tengah, serta perubahan istilah β€œLembaran Daerah” menjadi β€œBerita Daerah” pada bagian penutup.

Sementara itu, pembahasan Ranperbup tentang RAD Perkebunan Sawit Berkelanjutan Tahun 2026–2029 dipandu oleh perancang M. Risdar Eka Putra, S.H. Evaluasi meliputi ketepatan penulisan judul, keselarasan substansi dokumen, penggunaan istilah, serta perumusan norma dalam pasal-pasal yang mengatur pelaksanaan rencana aksi.

Khusus Pasal 5 dan Pasal 6, pembahasan menekankan perlunya penjabaran kewajiban penanggung jawab secara lebih terperinci. Ketentuan yang menjadi bagian dari rencana aksi perlu dijelaskan dalam dokumen atau lampiran, sedangkan norma yang mengatur kewajiban secara langsung harus dirumuskan secara tepat dalam batang tubuh peraturan. Pasal yang memuat dua norma berbeda juga perlu dipisahkan agar pengaturannya lebih jelas.

Hasil harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya menyempurnakan kedua rancangan sebelum memasuki tahapan berikutnya. Melalui perbaikan substansi dan teknik penyusunan, regulasi daerah diharapkan memiliki rumusan yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah.

Kemenkum Sulbar Perkuat Pengawasan Notaris, Dorong Layanan Hukum Lebih Akuntabel

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *