
Mamuju–Poros-sulbar.com Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima dana bagi hasil (DBH) sawit sebesar Rp36,9 miliar dari Pemerintah Pusat pada 2024.
DBH sawit yang didapatkan Sulbar sebesar Rp36,9 miliar tersebut, akan digunakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 tahun 2023 tentang dana bagi hasil (DBH) sebagai upaya membantu pemerintah daerah dalam penanganan pembangunan sebagai upaya peningkatan produksi sawit.
Secara Nasional Hampir rata daerah yang berkonsentrasi di bidang perkebunan sawit telah dibantu lewat kementerian keuangan dan didistribusikan dimasing masing-provinsi.
Hal itu mendapat respon dari Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah Sopliadi, bahwa DBH Sawit di Sulbar tidak tepat sasaran.
Ia menjelaskan bahwa Dana bagi hasil telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, Dan tentunya dalam pemberian ini pemerintah provinsi Sulbar harus memperhatikan beberapa aspek sebagaimana diatur pada Pasal 5, DBH Sawit dibagikan kepada:
1. provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen)
2. kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan
3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen)
Atau dengan aspek lain yaitu
1. luas lahan perkebunan sawit;
2. produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau
3. Indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Sehingga melihat beberapa aspek ini tentunya pemerintah harus jeli dalam mengelola dana tersebut dan seharusnya pemerintah meninjau posisi dana yg dialokasikan dalam sebagai dampak positif dalam peningkatan produktifitas produksi sektor kebun sawit.
” Setelah melihat fakta lapangan pemerintah provinsi telah menentukan job anggaran yang kami anggap tidak tepat sasaran dan terkesan program ini sangat tidak menghasilkan asas manfaat bagi petani yang hanya dinikmati oleh pengusaha dan corporate tertentu.
Diantaranya menggelontorkan anggaran miliyaran yang sangat tidak mempunyai asas manfaat bagi petani sebagai ujung tombak pembangun ekonomi di sektor sawit, ” Kata Sopliadi kepada kabarsulbar.com, Sabtu 24/02/24.
Dikatakannya, Atas langkah dan model penganggaran dan seharusnya pemerintah membangun DBH Sawit tersebut berkonsen dalam pembangunan jalan kebun sawit untuk akses pengantar buah sawit bagi masyarakat yang masih terisolir atau berada dipedalaman atau jauh dijangkau supaya mereka bisa menikmati harga sawit dan tidak menguras hasil penjualan sawit yang sampai saat ini masih banyak dibiayai lewat transportasi.
” Atas Langkah penganggaran tersebut tentunya pemerintah evaluasi dalam penentuan job anggaran terutama dana DBH sawit tersebut, karena perlu difahami secara histori dana DBH tersebut ini secara tidak sadar yang perjuangkan petani bukan pemerintah Sulbar karena sampai saat ini pemprov hanya mendapatkan hasil atas atas perjuangan petani sawit yang ada dimasing-masing kabupaten Khususnya dan Provinsi secara umum. Dan atas nama Apkasindo Mamuju Tengah meminta Kepada PJ Gubernur Sulbar untuk alokasi anggaran DBH Sawit wajib ditinjau kembali, ” Tegas Sopliadi.