Dirjen HAM : Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

Jakarta – Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, mengecam

tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang di hadiri sejumlah tokoh di kawasan kemang,
Jakarta Selatan.

Peristiwa pembubaran yang terjadi pada hari Sabtu kemarin (28/9) dinilai
bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar
1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin
kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai
payung hukumnya

Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum
secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai .

Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum. Merujuk
pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara
untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan,
perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) diharapkan dapat memberikan
jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati
HAM orang lain.

Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati
kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis
demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

“Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar
pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu. Kakanwil Kemenkumham menyampaikan dukungan atas yang disampaikan oleh Dirjen HAM.

“Sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku” tutur salah seorang Kakanwil di bawah Kepemimpinan Menkumham, Supratman itu

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *