MAMUJU β Kesalahan dalam memilih nama atau identitas merek dapat berujung pada penolakan permohonan pendaftaran. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar memastikan merek yang akan didaftarkan tidak memiliki persamaan dengan merek yang telah memperoleh perlindungan hukum.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah memanfaatkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk memeriksa ketersediaan dan riwayat pendaftaran merek sebelum mengajukan permohonan. Upaya ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Pesan tersebut mengemuka dalam program PASTI ADA SOLUSI Episode 24 yang diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat secara daring, Jumat (6/11/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Dalam pembahasan, diangkat kasus permohonan pendaftaran merek dari seorang pemohon di Kota Batam yang tidak dapat diterima karena ditemukan kesamaan bunyi dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Melalui penjelasan perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ditegaskan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menggunakan prinsip first to file, yakni perlindungan merek diberikan berdasarkan permohonan yang lebih dahulu diajukan dan memenuhi ketentuan hukum.
Saefur Rochim menyebut persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa pendaftaran merek membutuhkan persiapan yang matang. Pelaku usaha tidak cukup hanya menentukan nama yang menarik untuk produknya, tetapi juga harus memastikan bahwa merek tersebut memiliki pembeda dan tidak bertentangan dengan hak merek pihak lain.
βJangan sampai pelaku usaha sudah membangun identitas produknya, tetapi kemudian menghadapi kendala ketika mengajukan pendaftaran karena adanya persamaan dengan merek yang lebih dahulu terdaftar. Karena itu, penelusuran melalui PDKI perlu menjadi kebiasaan sebelum mengajukan permohonan,β tegas Saefur.
Ia memastikan Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memperluas penyebaran informasi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait layanan Kekayaan Intelektual. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan mampu melindungi identitas produknya secara hukum sekaligus meningkatkan daya saing di pasar.
Partisipasi dalam PASTI ADA SOLUSI menjadi kesempatan bagi Kanwil Kemenkum Sulbar untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai berbagai persoalan aktual dalam pelayanan Kekayaan Intelektual. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan penguatan edukasi dan peningkatan kualitas konsultasi KI bagi masyarakat di Sulawesi Barat.

Comment