News
Home » Berita » Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP, Kemenkum Sulbar Siap Hadapi Perubahan Sistem Pemidanaan

Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP, Kemenkum Sulbar Siap Hadapi Perubahan Sistem Pemidanaan

Mamuju, 17 April 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyambut positif pelaksanaan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Hal itu disampaikannya usai mengikuti kegiatan itu secara virtual bersama Kadiv Yankum Hidayat Yasin, Kadiv P3H John Batara Manikallo beserta seluruh jajaran (Jumat, 17 April 2026)

 

Ia menilai kegiatan ini menjadi sarana penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur terhadap arah kebijakan hukum nasional.

Kemenkum Sulbar Komitmen Nilai IRH Pemda di Sulbar Sesuai Terget 

 

“Kanwil Kemenkum Sulbar siap mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui penguatan koordinasi, pembinaan hukum, serta sosialisasi berkelanjutan kepada pemerintah daerah dan masyarakat,” tegasnya.

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali tersebut mengangkat tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah dan Posbankum.”

 

Setelah Kopi Kurrak Polman, Kemenkum Sulbar Target Kopi Mamasa Jadi Indikasi Geografis 

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., selaku narasumber utama menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP, KUHAP, serta regulasi penyesuaian pidana membawa perubahan besar terhadap paradigma pemidanaan di Indonesia.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga berdampak langsung pada pola pikir serta praktik penegakan hukum di lapangan.

“Paradigma hukum pidana ke depan lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya dalam pemaparan.

Ia menegaskan bahwa perubahan ini menuntut kesiapan seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga paralegal yang bertugas pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.

Lebih lanjut disampaikan, pemerintah daerah perlu segera melakukan penyesuaian materi muatan pidana dalam peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan KUHP baru. Langkah tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih regulasi serta menciptakan kepastian hukum di daerah.

Dua Hari Kabur, Pelaku Cabul Anak di Mateng Menyerahkan Diri

Selain itu, Posbankum dinilai memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perubahan ketentuan pidana nasional.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Barat semakin siap menghadapi perubahan sistem pemidanaan nasional serta mampu mengimplementasikannya secara efektif, adil, dan humanis.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *