
Mamuju – Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar menggelar Webinar Series Belajar Bersama AHU sesi 2 melalui platform Zoom Meeting..
Webinar Series Belajar Bersama AHU sesi 2 ini memfokuskan pada kewarganegaraan, khususnya anak hasil perkawinan campuran.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, menyebut bahwa Webinar ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan AHU.
“Khususnya dalam isu-isu kompleks seperti kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran” sambung Hidayat
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar untuk terus mensosialisasikan isu-isu terkait kewarganegaraan dan memastikan perlindungan hak-hak anak.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dr. Dulyono, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi. Narasumber utama adalah Sudaryanto A. Chalik, Analis Ahli Madya Ditjen AHU.
Dr. Dulyono mengapresiasi inisiatif Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mengangkat isu ini. Ia menekankan kompleksitas isu kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, dan pentingnya perlindungan hak-hak mereka.
Sudaryanto A. Chalik menjelaskan bahwa anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda sesuai Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006, namun harus memilih kewarganegaraan pada usia 18 tahun.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, mendukung penyelenggaraan kegiatan ini.
Hal ini sebagai wujud berkomitmen Kanwil Kemenkum Sulbar untuk terus mensosialisasikan isu-isu terkait kewarganegaraan.