MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” menjadi sarana penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan hukum yang semakin cepat, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
“Forum ini menunjukkan komitmen Kementerian Hukum untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat sekaligus memastikan setiap pengaduan memperoleh tindak lanjut yang tepat sesuai ketentuan. Kami di Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat siap mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut di daerah,” ujar Saefur Rochim usai mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode ke-7 secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (17/7).
Forum yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, didampingi Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta jajaran pejabat terkait itu menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, konsultasi, maupun pengaduan mengenai pelayanan hukum, khususnya layanan Administrasi Hukum Umum.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, di antaranya pelayanan kenotariatan seperti perpanjangan masa jabatan notaris, pengangkatan kembali notaris, pemindahan wilayah jabatan, hingga kendala administrasi pada sistem AHU Online. Menteri Hukum menekankan bahwa seluruh pelayanan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengoptimalkan sistem elektronik guna menjamin kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan bagi masyarakat.
Selain itu, pembahasan juga mencakup pelayanan badan hukum, khususnya proses penerbitan Surat Keputusan Yayasan yang masih menghadapi beberapa kendala administratif. Direktorat Jenderal AHU menyampaikan komitmennya untuk melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh serta memberikan pendampingan kepada masyarakat agar setiap persyaratan dapat dipenuhi secara lengkap sehingga proses penyelesaian berjalan lebih efektif.
Forum juga membahas berbagai masukan terkait kebijakan formasi notaris, pemindahan wilayah jabatan, serta penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam arahannya, Menteri Hukum meminta Direktorat Jenderal AHU bersama organisasi profesi melakukan evaluasi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, sekaligus memastikan seluruh proses pengajuan layanan dilakukan melalui AHU Online sebagai bagian dari penguatan tata kelola pelayanan yang modern dan akuntabel.
Saefur Rochim menilai arahan tersebut menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum, termasuk di daerah, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, percepatan penyelesaian pengaduan, optimalisasi pelayanan berbasis digital, serta penguatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Kementerian Hukum.
“Pelayanan publik harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. Setiap pengaduan merupakan masukan yang berharga untuk melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga pelayanan yang diberikan semakin profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” tutup Saefur Rochim.

Comment