MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib harus didukung oleh data aset yang akurat, lengkap, dan terintegrasi. Menurutnya, percepatan pensertipikatan tanah menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset negara.
“Validitas data aset merupakan fondasi penting dalam tata kelola Barang Milik Negara. Karena itu, setiap proses pensertipikatan harus didukung koordinasi yang baik antarinstansi agar seluruh aset negara memiliki kepastian hukum dan tercatat secara benar dalam sistem,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Pernyataan itu menaggapi pelaksanaan Rapat Teknis Pembidangan Tanah pada Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan Kelengkapan Atribut Master Aset secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (17/7).
Rapat yang melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta berbagai satuan kerja tersebut diselenggarakan untuk mempercepat penyelesaian pensertipikatan Barang Milik Negara berupa tanah sekaligus meningkatkan kualitas data aset pada aplikasi SIMAN.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai tantangan yang masih dihadapi satuan kerja, mulai dari ketidaksesuaian data antara SIMAN dan data pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perbedaan luas bidang tanah, perubahan data pemegang hak, hingga sertipikat yang masih mencakup beberapa bidang tanah dalam satu dokumen.
DJKN menjelaskan bahwa data pada aplikasi SIMAN terhubung secara langsung dengan basis data ATR/BPN. Oleh karena itu, apabila ditemukan perbedaan informasi, satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh klarifikasi maupun pembaruan data sehingga proses pensertipikatan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, rapat juga membahas langkah-langkah penyelesaian terhadap bidang tanah yang datanya belum lengkap maupun aset yang digunakan secara bersama. Dalam kondisi tersebut, satuan kerja didorong untuk melakukan koordinasi dengan KPKNL dan Kantor Pertanahan, baik melalui komunikasi awal maupun mekanisme administrasi resmi, agar proses pembaruan data dapat diselesaikan lebih cepat.
Diskusi juga mengangkat sejumlah persoalan teknis, seperti penerapan sertipikat elektronik, perubahan luas hasil pengukuran ulang, serta sinkronisasi data antarinstansi. DJKN menekankan pentingnya pembaruan data secara berkelanjutan agar seluruh informasi aset negara yang tercantum dalam SIMAN sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Saefur Rochim menyambut baik arahan tersebut dan menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat untuk terus mendukung upaya penyempurnaan pengelolaan BMN melalui koordinasi yang intensif dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Kolaborasi yang baik antara satuan kerja, KPKNL, dan Kantor Pertanahan akan mempercepat penyelesaian pensertipikatan aset negara. Dengan data yang akurat dan administrasi yang tertib, pengelolaan BMN akan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi negara,” tutup Saefur Rochim.

Comment