MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pelajar memahami batas antara candaan dan perundungan sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan program Maparade Hukum melalui penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Bullying di Lingkungan Sekolah” di MTs Amaliah Guppi, Mamuju, Rabu (30/9/2026).
Menurut Saefur, edukasi hukum kepada pelajar perlu dilakukan secara berkelanjutan agar mereka mampu mengenali berbagai bentuk perundungan serta memahami dampaknya terhadap korban maupun pelaku.
“Pelajar perlu memahami bahwa tidak semua tindakan yang dianggap sebagai candaan dapat dibenarkan. Ejekan, hinaan, ancaman, maupun tindakan lain yang dilakukan berulang dan merugikan orang lain perlu dihindari. Pemahaman ini penting agar pelajar mampu menjaga sikap, menghargai sesama, dan tidak menjadi bagian dari tindakan perundungan,” ujar Saefur.
Saefur menambahkan, pencegahan bullying membutuhkan kesadaran bersama. Pelajar tidak hanya perlu menghindari tindakan perundungan, tetapi juga tidak ikut melakukan maupun menyebarkannya serta berani melaporkan apabila menemukan tindakan tersebut kepada guru, orang tua, atau pihak yang dapat memberikan bantuan.
Sebanyak 50 siswa-siswi MTs Amaliah Guppi mengikuti penyuluhan hukum yang membahas berbagai bentuk bullying, mulai dari bullying fisik seperti memukul, mendorong, dan merusak, hingga bullying verbal berupa mengejek, menghina, dan mengancam.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, Mardiana, menjelaskan bahwa pemahaman mengenai perundungan perlu dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari pelajar agar mereka dapat mengenali tindakan yang berpotensi merugikan orang lain.
“Kadang kita menganggap mengejek teman sebagai hal biasa atau sekadar bercanda. Namun, ketika dilakukan berulang dan membuat orang lain merasa tertekan, malu, takut, atau dirugikan, hal tersebut perlu dihentikan. Karena itu, penting bagi siswa untuk menjaga ucapan dan tindakan serta berani mengatakan tidak pada bullying,” jelas Mardiana.
Materi penyuluhan juga mencakup cyberbullying yang dapat terjadi melalui media sosial, aplikasi pesan, maupun platform digital lainnya. Para siswa diberikan pemahaman mengenai langkah yang dapat dilakukan ketika mengalami atau menemukan tindakan perundungan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi, tanya jawab, dan diskusi. Pendekatan komunikatif digunakan agar materi hukum dapat dipahami secara sederhana serta dikaitkan dengan situasi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari para pelajar.
Penyuluhan dipimpin Mardiana dan didampingi Penyuluh Hukum Ramli, Ahmad Fauzi Azis, dan Iswahyudi Kusuma Negara Munir. Kegiatan turut melibatkan Penyuluh Hukum Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Radinal.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antarunit kerja dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Melalui program Maparade Hukum, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mendorong peningkatan kesadaran hukum pelajar agar mampu membangun pergaulan yang saling menghargai di lingkungan sekolah maupun ruang digital.

Comment