News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Raih Nilai 100 Seluruh Renaksi KI

Kemenkum Sulbar Raih Nilai 100 Seluruh Renaksi KI

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengapresiasi capaian kinerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang memperoleh nilai sempurna 100 pada seluruh Rencana Aksi (Renaksi) Triwulan III Tahun 2026.

 

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Evaluasi dan Verifikasi Capaian Kinerja Program Kekayaan Intelektual Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Shangri-La Jakarta, Selasa (29/9/2026).

 

Saefur menyampaikan, hasil verifikasi menjadi gambaran atas pelaksanaan program KI yang telah dijalankan Kanwil Kemenkum Sulbar berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Kemenkum Sulbar Capai 100% Sentra KI, Unasman Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

 

“Capaian ini menjadi gambaran atas konsistensi pelaksanaan program Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat. Nilai sempurna pada seluruh Renaksi menjadi dorongan untuk mempertahankan capaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan, edukasi, pendampingan, dan pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujar Saefur.

 

Capaian tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memperkuat pelayanan KI di daerah. Saefur menekankan pentingnya mempertahankan kinerja melalui penguatan data dukung dan peningkatan kualitas pelaksanaan program pada periode berikutnya.

 

Kemenkum Sulbar Ingatkan Pelajar, Candaan Bisa Jadi Bullying

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, bersama staf Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memaparkan capaian Triwulan III berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

 

“Seluruh Renaksi memperoleh nilai 100 setelah dilakukan verifikasi oleh tim DJKI. Capaian ini merupakan hasil dari pelaksanaan berbagai program pelayanan, edukasi, pendampingan, serta penguatan kelembagaan Kekayaan Intelektual yang telah dilakukan selama Triwulan III,” kata Hidayat.

 

Capaian yang dipaparkan meliputi promosi dan pelayanan KI melalui booth dan Klinik KI, edukasi serta pendampingan permohonan KI, fasilitasi pencatatan Hak Cipta, sosialisasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KI, serta penguatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Pembangunan Jembatan Gantung Uhaemate Terus Digenjot, TNI dan Warga Kompak Bergotong Royong

 

Pada aspek penanganan pelanggaran KI, Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan koordinasi dengan DJKI dan aparat penegak hukum, pembinaan teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Polda Sulawesi Barat, audiensi penegakan hukum KI, serta sosialisasi dan pendampingan pencegahan pelanggaran KI. Dalam pelaksanaannya, tercatat nihil aduan pelanggaran KI dan tidak ditemukan indikasi merek palsu atau tiruan pada objek pemantauan.

 

Hidayat menambahkan, hasil verifikasi tersebut menjadi bahan untuk mempertahankan capaian sekaligus memperkuat pelaksanaan program KI pada periode berikutnya.

 

“Selanjutnya kami akan menindaklanjuti hasil verifikasi dengan melengkapi dan memperkuat data dukung Renaksi, sekaligus meningkatkan pelayanan, edukasi, pendampingan, dan pelindungan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat,” ujar Hidayat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *