Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran dalam menyusun Laporan Keuangan (LK) dan Barang Milik Negara (BMN) yang berkualitas, akurat, transparan, dan akuntabel sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal tersebut disampaikan menyusul keikutsertaan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan (LK) dan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun Anggaran 2026 Tingkat Kantor Wilayah DIPA Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (29/6).
Menurut Saefur Rochim, pelaksanaan rekonsiliasi merupakan tahapan strategis dalam memastikan setiap transaksi keuangan dan pengelolaan aset negara tercatat secara benar, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rekonsiliasi laporan keuangan dan BMN bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Saya meminta seluruh jajaran untuk menindaklanjuti setiap arahan BPHN secara cermat agar proses penyusunan laporan berjalan tepat waktu dan tanpa kendala,” tegas Saefur Rochim.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber memaparkan tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan DIPA BPHN, termasuk penggunaan aplikasi Analisis Data Laporan Keuangan (ANDALAKU). Melalui aplikasi tersebut, seluruh satuan kerja diwajibkan melengkapi berbagai dokumen pendukung rekonsiliasi, kertas kerja rekonsiliasi, serta rincian akun laporan keuangan yang terintegrasi dengan data capaian output.
Selain itu, BPHN juga mengingatkan seluruh Kantor Wilayah agar menyelesaikan berbagai aspek penting sebelum pelaksanaan rekonsiliasi, di antaranya penyelesaian transaksi Semester I Tahun 2026, pendetailan transaksi belanja pada Aplikasi SAKTI, penyelesaian transaksi persediaan dan opname fisik, tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyelesaian KDP/RPATA Tahun 2025, hingga pembaruan Master Aset pada Aplikasi SIMAN Versi 2.
Seluruh Kantor Wilayah juga diminta melengkapi dokumen Rekonsiliasi BMN Semester I Tahun Anggaran 2026, meliputi Berita Acara Rekonsiliasi, Berita Acara Opname Fisik Persediaan, Rekonsiliasi Internal UAKPB dan UAKPA, Form Rekonsiliasi BMN, Catatan atas Laporan Barang Milik Negara (CaLBMN), serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi bagian dari proses penyusunan laporan secara berjenjang.
Pada sesi monitoring dan evaluasi, BPHN turut menyampaikan masih terdapat beberapa Kantor Wilayah yang memiliki tindak lanjut atas temuan BPK terkait pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2025 serta perbedaan data pada aplikasi SIDBANKUM. Seluruh satuan kerja yang bersangkutan diminta segera melengkapi data dukung sebagai bahan pemeriksaan dan reviu oleh Inspektorat/APIP pada Triwulan IV Tahun 2026.
Saefur Rochim menambahkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan BPHN.
“Kami akan memastikan seluruh data keuangan dan BMN disusun secara lengkap, valid, dan sesuai regulasi. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional di lingkungan Kementerian Hukum,” pungkasnya.

Comment