Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kehumasan merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi komunikasi publik di era digital. Menurutnya, humas pemerintah dituntut mampu menghadirkan konten yang kreatif, edukatif, dan relevan agar informasi layanan hukum dapat diterima masyarakat secara luas tanpa mengurangi profesionalisme institusi.
Pernyataan tersebut menanggapi keikutsertaan Tim Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam kegiatan Pembinaan Kehumasan Kementerian Hukum bertajuk “Membangun Kepercayaan Publik Melalui Konten Video Pendek yang Edukatif dan Berdampak”, yang diselenggarakan oleh Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum bekerja sama dengan TikTok Indonesia, Selasa (30/6).
Saefur Rochim berharap ilmu dan pengalaman yang diperoleh dari pembinaan tersebut dapat diimplementasikan oleh Tim Humas Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memperkuat komunikasi publik yang lebih inovatif dan berdampak.
“Kami ingin setiap informasi layanan hukum yang disampaikan Kanwil Kemenkum Sulbar tidak hanya informatif, tetapi juga menarik, mudah dipahami, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi kehumasan harus terus dilakukan agar mampu mengikuti perkembangan media digital secara profesional,” tegas Saefur Rochim.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama serta diikuti oleh Pranata Humas dan pegawai yang melaksanakan tugas kehumasan dari Unit Utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting.
Dalam kesempatan tersebut, Ronald Lumbuun menekankan bahwa pengelolaan media sosial pemerintah, khususnya TikTok, harus mampu membangun kepercayaan publik melalui penyajian konten yang informatif, edukatif, mudah dipahami, serta mampu mengikuti perkembangan tren digital tanpa mengurangi citra profesional institusi.
Ia menjelaskan sejumlah tantangan yang dihadapi pengelola media sosial pemerintah, di antaranya konten yang informatif tetapi kurang menarik, kesulitan mengikuti tren tanpa mengurangi profesionalisme, rendahnya tingkat engagement meskipun rutin mengunggah konten, penyampaian informasi hukum yang masih dianggap kompleks, hingga kekhawatiran terhadap komentar negatif maupun penyebaran hoaks.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Ronald mendorong para praktisi humas agar meningkatkan kemampuan menyusun konten video pendek yang kreatif dan edukatif, mengadaptasi tren TikTok secara relevan, memahami strategi meningkatkan jangkauan dan engagement, mengemas informasi hukum menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami, serta mengelola interaksi publik secara profesional.
Melalui kegiatan ini, peserta juga dibekali pemahaman mengenai pemanfaatan berbagai fitur TikTok untuk memperluas jangkauan komunikasi publik, meningkatkan efektivitas penyampaian informasi pemerintah, serta memahami perilaku audiens dalam menyusun strategi komunikasi yang lebih tepat sasaran.

Comment