News
Home Β» Berita Β» Lagi, Warga Asal Pinrang Dibekuk Tim Ditnarkoba Polda Sulbar

Lagi, Warga Asal Pinrang Dibekuk Tim Ditnarkoba Polda Sulbar

Sulawesi Selatan harus berurusan dengan Direktorat Narkoba Polda Sulbar setelah terbukti memiliki sabu saat di geledah oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba, Selasa (20/2/24).

Direktur Narkoba Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan berawak dari penangkapan terduga pengguna sabu yang diketahui identitasnya β€œB” (26) memang merupakan warga asal Pinrang dan sehari-hari bekerja sebagai petani.

β€œB” diringkus oleh tim Subdit I Ditresnarkoba, lanjut Ditresnarkoba saat sedang melintas di wilayah Polman dan istrirahat di pekarangan Masjid di Jalan H. Addi Depu Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, Sabtu (17/2/24) sekitar 21.30 wita.

Penangkapan terhadap β€œB” dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa β€œB” sering melakukan transaksi narkoba dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 sachet plastik klip dibalut isolasi hitam dan kertas almunium foil rokok yang diduga berisi sabu.

Sementara itu, dari hasil interogasi β€œB” mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari β€œAA” yang juga merupakan warga asal Pinrang Sulawesi Selatan.

Hadiri 100 Tahun IMTK, Wapres Apresiasi Masyarakat Kalumpang Jaga Keimanan, Budaya, dan Pelestarian Alam

Selanjutnya, tim Subdit I langsung mendatangi kediaman β€œAA” (43) di Jalan Sulili, Lingkungan Libukang, Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu dini hari (18/2/24).

Saat ini β€œB” dan β€œAA” beserta barang bukti berupa sabu dan kendaraan milik β€œB”diamankan di kantor Ditnarkoba Polda Sulbar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, atas perbuatannya β€œB” dan β€œAA” keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Humas Polda Sulbar

Kemenkum Sulbar-Desa Bonda Bangun Sinergi Penguatan Juru Damai

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *