Lindungi Pemilik Hak KI Komunal, DJKI Adakan Pertemuan Bahas Benefit Sharing di Kanwil Kemenkumham Sulbar

Mamuju – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kekayaan Intelektual Komunal khususnya yang terkait Akses Benefit Sharing.

 

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (13/5/2024) di Aula Pengayoman dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja.

 

Dalam sambutannya, Kakanwil Pamuji mengatakan bahwa Indonesia memiliki keanekaragaman flora dan fauna serta kekayaan budaya. “Kondisi ini tidak terkecuali untuk wilayah Sulawesi Barat” ujar Pamuji.

 

“Untuk itu saya berharap pemerintah daerah di Sulbar perlu memiliki kesadaran dan kemauan akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal atas terhadap keanekaragaman tersebut. Potensi KIK tersebut tidak hanya memberi manfaat secara identitas wilayah, ekologi, wisata, dan sosial budaya, tetapi juga akan memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat apabila dilindungi dan dikelola secara benar,” sambung Pamuji.

 

Pentingnya perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual diwujudkan dengan dimasukkannya KI Komunal sebagai prioritas nasional khususnya terkait program untuk memperkuat kedaulatan kebudayaan serta kepemilikan KIK Indonesia, memperkuat database perlindungan hukum KIK, serta menjadi pusat pengetahuan dan rujukan terkait KIK Indonesia, mencegah terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil.

 

Pamuji mengajak kepada peserta yang hadir untuk bersinergi melakukan pencatatan KIK pada masing-masing kabupaten.

“Karena sebenarnya masih banyak budaya, tradisi maupun potensi Indikasi Geografis di Sulawesi Barat yang belum dicatatkan atau didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal” ungkap salah seorang Kakanwil dibawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly.

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menunjukkan bahwa bahwa sampai dengan Bulan Mei 2024, terdapat 198 yang telah dicatatkan pada database KIK. Dari data tersebut, Kabupaten Mamasa tercatat sebagai kabupaten yang paling banyak melakukan pencatatan KIK pada aplikasi database KIK Indonesia.

 

Sementara narasumber dari DJKI, Laina Sumarlina menyampaikan bahwa benefit sharing perlu menjadi perhatian apabila KI Komunal yang sudah tercatat pada database KI Komunal akan dikomersilkan oleh pihak tertentu.

“Jangan sampai masyarakat yang mempunyai hak komunal justru menjadi pihak yang dirugikan baik secara moral maupun ekonomi apabila hal tersebut terjadi” ujar Laina.

 

Hadir pada kesempatan tersebut perwakilan dari Kemenparekraf, Balai Pelestarian Kebudayaan, instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah terkait dari kabupaten di wilayah Sulawesi Barat.

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *