Penampungan Batu Bara PT.Bonehau Prima Coal di Belang-Belang Tidak di Jumpai Tanggul Pengaman

Mamuju–Poros-sulbar.com.

Ketua Umum Ngo Merdeka Manakarra Andika Manakarra mengangap Area penampungan (Stockpike) batu bara PT. Bonehau Prima Coal yang berada di Desa Belang-belang di sorot tidak memiliki tanggul pengaman

Hal tersebut diduga menyalahi kepmen Nomor 1827 tahun 2018 yang mengatur tentang tanggul pengaman disekitar penumpukkan mineral dan batu bara.

“Penampungan tersebut sangat dekat dengan laut dan perumahan warga, jika angin dari laut berhembus maka debu hitam dari batu bara akan sampai ke pemukiman, pertanyaannya apakah debu hitam tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan manusia ?,” Tanya Andika.

Andika menambahkan bahwa pengelolaan dipenampungan di pertanyakan terkait izin amdalnya, Ujar Andika

“Sebab sangat dekat dengan lingkungan sekitar serta permukaan laut”, Kata Andika

Andika juga mempertanyakan terkait buangan limbah dari alat yang beroperasi seperti excavator, mobil dum truck dan yang lainya itu tertampung dimana, Tutur Andika

“Jangan sampai limbahnya ke perkampungan atau sampai ke laut”,Kata Andika.

Sementara itu dikutip dari laman @inspketur.id tentang tanggul disekitar penumpukkan mineral dan batu bara bahwa ,Kepmen 1827 tahun 2018 halaman 19,disebutkan bahwa tempat penampungan mineral dan batu bara memenuhi syarat (f) dilengkapi tanggul pembatas setinggi paling kurang 1 meter di sekeliling area tumpukan

Kepmen 1827 tahun 2018 halaman 97 juga disebutkan pada point (iii). Pada kegiatan penumpukan pada point huruf (d) menyediakan jarak antar tumpukan dan tanggul pembatas .

Apa yang menjadi persyaratan kewajiban yang mesti dipenuhi perusahaan sesuai Kepmen 1827 tahun 2018 tidak di temukan oleh Andika Putra pada saat berkunjung ke Stockpile PT.Bonehau Prima Coal, Kamis 25 Januari 2023.

“Pada saat kami berkunjung bersama teman-teman media dari IJS ke penampungan PT.Bonehau Prima Coal kami dilarang pihak keamanan untuk mengambil gambar di area tumpukan batu bara”, Kata Andika

Menurut Andika hal tersebut meninggalkan kesan bahwa area tersebut tertutup dari pantauan publik, Ungkapnya.

Andika Putra mendesak agar Dinas ESDM Sulbar agar segera ambil langkah atau memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang diduga kuat tidak mengindahkan kepmen 1827 tahun 2018 yang mengatur syarat penumpukkan batu bara, Tutup Andika

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *