Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pengawasan kearsipan memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Arsip merupakan memori organisasi sekaligus sumber informasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan, akuntabilitas kinerja, dan pelayanan publik. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan sesuai standar,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Kantor Wilayah dan UPT Kementerian Hukum Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (23/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tertib pengelolaan arsip yang akuntabel, sistematis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Pelaksanaan pengawasan ini menjadi bentuk evaluasi dan pengendalian terhadap pengelolaan arsip aktif maupun arsip inaktif di lingkungan Kantor Wilayah, sekaligus memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Dalam hasil audit sementara kearsipan internal, terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian bersama. Di antaranya, seluruh tata naskah dinas diminta untuk diverifikasi dan dipastikan telah sesuai dengan Permenkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum.
Selain itu, penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) diminta untuk terus dimaksimalkan sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola arsip.
Jajaran Kantor Wilayah juga didorong untuk melaksanakan penyusunan arsip minimal satu kali dalam setahun, serta melakukan pemindahan arsip dari unit pengolah pada masing-masing divisi ke unit kearsipan Kanwil melalui Bagian Tata Usaha dan Umum.
Catatan lainnya yakni perlunya pemindahan arsip ke Unit Kearsipan I, pemeliharaan arsip aktif dan inaktif sesuai ketentuan, serta memastikan data dukung tersedia dan terdokumentasi dengan baik sebagai eviden pengelolaan kearsipan.
Tak kalah penting, sarana dan prasarana kearsipan juga diminta agar tersedia sesuai standar guna menunjang pengelolaan arsip yang efektif dan aman.
Saefur Rochim menegaskan bahwa seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar siap menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas tata kelola administrasi.
“Kami akan menjadikan hasil evaluasi ini sebagai bahan perbaikan berkelanjutan agar pengelolaan arsip di Kanwil Kemenkum Sulbar semakin modern, tertib, dan akuntabel,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap pengelolaan arsip dapat semakin optimal sehingga mampu mendukung kinerja organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Comment