Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, resmi melantik serta mengambil sumpah jabatan Notaris Pengganti pada Kamis (23/4) di ruang Media Center.
Agenda tersebut turut disaksikan oleh jajaran pejabat Kanwil Kemenkum Sulbar, anggota Majelis Pengawas Notaris, serta para undangan terkait.
Dalam sambutannya, Saefur Rochim menggarisbawahi bahwa pelantikan ini adalah momentum pengukuhan komitmen pelayanan kepada publik. Ia menekankan bahwa status sebagai Notaris Pengganti tidak mengurangi esensi tanggung jawab dibandingkan notaris definitif.
”Ini bukan sekadar prosesi seremonial. Di balik pelantikan ini, ada amanah besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui penyediaan layanan hukum yang bersih dan profesional,” tutur Saefur.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Notaris Pengganti memiliki otoritas penuh dalam memformulasikan akta autentik dan perjanjian hukum lainnya. Mengingat krusialnya dokumen yang dihasilkan, Saefur menginstruksikan agar prinsip kehati-hatian selalu dikedepankan.
Ia menjabarkan tiga instruksi strategis bagi pejabat yang baru diambil sumpahnya:
Integritas Tanpa Batas: Menjunjung tinggi kejujuran dan menolak segala bentuk penyalahgunaan jabatan.
Kerapian Administrasi: Memastikan pengelolaan protokol notaris berjalan tertib dan sesuai standar yang ditetapkan.
Pemutahiran Kompetensi: Selalu sigap mempelajari perkembangan regulasi hukum yang terus bergerak dinamis.
Saefur juga mengingatkan bahwa akta yang dibuat oleh notaris memiliki dampak hukum yang luas bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pengelolaan dokumen harus dilakukan dengan standar ketelitian yang tinggi.
”Ingatlah bahwa sumpah yang diucapkan adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jalankan tugas dengan penuh dedikasi agar kepastian hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat Sulawesi Barat,” pungkasnya.
Melalui agenda ini, Kanwil Kemenkum Sulbar kembali mempertegas komitmennya dalam melakukan pembinaan profesi hukum yang akuntabel dan terpercaya.

Comment