MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” merupakan langkah nyata Kementerian Hukum dalam membangun pelayanan yang semakin terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Melalui forum ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi maupun kendala yang dihadapi dalam memperoleh layanan hukum. Setiap masukan menjadi bahan evaluasi agar kualitas pelayanan terus meningkat. Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat siap mendukung implementasi kebijakan tersebut di wilayah,” ujar Saefur Rochim usai mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode ke-7 yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (17/7).
Kegiatan yang dipimpin Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), dan jajaran pejabat terkait itu menjadi media komunikasi langsung antara pemerintah dan masyarakat dalam membahas berbagai persoalan pelayanan hukum, khususnya di bidang Administrasi Hukum Umum.
Berbagai isu pelayanan menjadi fokus pembahasan, mulai dari perpanjangan masa jabatan notaris, pengangkatan kembali notaris, perpindahan wilayah jabatan, hingga kendala yang masih ditemui pengguna layanan pada sistem AHU Online. Dalam arahannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memanfaatkan sistem digital guna menghadirkan pelayanan yang transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum.
Forum tersebut juga mengulas persoalan pelayanan badan hukum, termasuk kendala dalam penerbitan Surat Keputusan Yayasan. Direktorat Jenderal AHU memastikan setiap permasalahan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi yang komprehensif serta pendampingan kepada pemohon agar kelengkapan administrasi dapat dipenuhi sesuai persyaratan.
Selain membahas layanan administrasi, forum turut menerima berbagai masukan mengenai formasi notaris, perpindahan wilayah jabatan, serta kebijakan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi terhadap kebutuhan formasi notaris akan dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, sementara seluruh permohonan layanan didorong memanfaatkan AHU Online guna memperkuat tata kelola pelayanan yang efektif dan akuntabel.
Saefur Rochim menegaskan bahwa hasil forum tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum untuk terus melakukan pembenahan layanan. Ia menilai percepatan penyelesaian pengaduan, peningkatan kualitas layanan berbasis digital, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Komitmen memberikan pelayanan terbaik harus terus dijaga. Setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat merupakan kesempatan untuk melakukan perbaikan sehingga layanan hukum semakin profesional, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tutup Saefur Rochim.

Comment