MAMUJU β Penyempurnaan regulasi ketenteraman dan ketertiban umum menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama DPRD Kabupaten Majene. Melalui rapat konsultasi dan diskusi di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Selasa (27/10/2026), kedua pihak membahas kebutuhan penataan aturan agar penanganan gangguan ketertiban di lapangan memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, Kurnia Banani Adam, S.H., M.Si., dan dihadiri tim DPRD Kabupaten Majene, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majene, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, serta peserta magang Kementerian Hukum Sulbar.
Kurnia Banani Adam menegaskan bahwa penyusunan regulasi ketenteraman dan ketertiban umum perlu berangkat dari persoalan nyata yang terjadi di masyarakat serta memperhatikan kejelasan kewenangan setiap pihak. Menurutnya, aturan yang disusun harus memberikan pedoman yang terukur bagi petugas dalam menjalankan tugas, sehingga tindakan penertiban memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Identifikasi kebutuhan di lapangan juga diperlukan untuk menentukan apakah regulasi yang ada cukup disempurnakan atau membutuhkan perubahan maupun pembentukan aturan baru.
Dalam diskusi tersebut, perwakilan DPRD Kabupaten Majene mengungkapkan sejumlah hal yang masih membutuhkan kejelasan dalam penerapan regulasi, terutama terkait peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), pola penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta mekanisme tindakan yang harus dilakukan petugas. Kondisi tersebut mendorong perlunya konsultasi untuk menentukan langkah hukum yang tepat, baik melalui perbaikan ketentuan yang berlaku, perubahan peraturan daerah atau peraturan bupati, maupun penyusunan regulasi baru apabila dibutuhkan.
Menanggapi hal tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulbar menjelaskan bahwa rancangan awal yang telah disiapkan dapat menjadi landasan pembahasan lanjutan. Namun, substansi dan mekanisme pelaksanaannya perlu diperdalam dengan mempertimbangkan karakteristik persoalan serta kebutuhan setiap instansi yang terlibat.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penindakan. SOP diperlukan untuk menjelaskan tahapan pelaksanaan tindakan, termasuk penertiban dan pembongkaran, mulai dari persiapan hingga penyelesaian. Keberadaan prosedur yang terstruktur diharapkan membantu petugas melaksanakan kewenangannya secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Selain memperjelas prosedur, tim perancang juga mendorong pengumpulan dan inventarisasi data secara langsung dari lapangan. Langkah ini diperlukan untuk memetakan persoalan, memperjelas pembagian peran antarinstansi, serta menyusun mekanisme penanganan yang sesuai dengan kondisi Kabupaten Majene. Data yang dihimpun selanjutnya dapat diolah menjadi bahan kajian dan dokumen pendukung bagi pimpinan dalam menentukan arah kebijakan.
Para peserta rapat menerima masukan dari tim perancang Kanwil Kemenkum Sulbar dan sepakat melanjutkan koordinasi dengan penanggung jawab terkait guna membahas tindak lanjut penyempurnaan regulasi. Hasil konsultasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi penentuan langkah berikutnya dalam pembentukan atau penyesuaian aturan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Majene.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa regulasi yang berkualitas harus mampu menjawab persoalan konkret di lapangan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun petugas pelaksana. Ia mendorong pemerintah daerah, DPRD, Satpol PP, dan Kanwil Kemenkum Sulbar terus memperkuat sinergi agar aturan yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi persyaratan formal, tetapi juga menjadi pedoman yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat terus mendorong pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan perundang-undangan. Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan mendukung penanganan ketenteraman dan ketertiban umum yang lebih terarah, mengurangi ketidakjelasan prosedur di lapangan, serta menciptakan lingkungan yang tertib dengan tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Comment